JAKARTA -Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan tenggat waktu pembuatan e-KTP hingga 30 September 2016 hanya untuk memaksa masyarakat yang selama ini berada di zona nyaman tanpa rekam data.
Tanpa cara tersebut, pihaknya kesulitan untuk memaksa masyarakat. “Biar terbiasa. Masyarakat perlu keluar dari zona nyaman. Ini terapi kejut,” imbuhnya, di Kantor Kemendagri, Jumat (2/9/2016).
dikutip dari JPNN.
Diakuinya, kini minat warga membuat e-KTP melonjak tajam, “Kalau biasanya (pemohon) 30 ribu sehari, sekarang itu 200 ribuan di seluruh Indonesia,” katanya.
Namun ia menegaskan, isu terkait adanya sanksi bagi warga yang tidak merekam hingga batas akhir tersebut tidak benar. Sampai kapanpun, negara akan tetap memberikan pelayanan pencatatan kependudukan.
Terlebih mobilitas data kependudukan cukup tinggi sehingga terus memerlukan pembaharuan. Tapi ia pihaknyatetap mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera menyelesaikannya.
Sebab, saat ini, beberapa layanan fasilitas public seperti BPJS, Perbankan, atau kepolisian sudah mewajibkan penggunaan E-KTP. “Kalau gak rekam, ya masyarakat yang rugi sendiri,” tuturnya.





