Tepis Menkum, Ahli Hukum Tegaskan Polisi Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA, KBKNEWS.id – Ahli hukum Universitas Jember yang juga mantan komisioner KPK, Nurul Ghufron, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil langsung berlaku dan mengikat sejak dibacakan.

Ia menyebut posisi anggota Polri yang saat ini tengah menjabat di struktur sipil “sudah tidak sah” menurut norma baru tersebut.

Ghufron menjelaskan, meski putusan MK tidak berlaku surut, itu bukan berarti kondisi yang berjalan sekarang otomatis dibiarkan. “Kemarin sah, tetapi sejak putusan keluar sudah tidak sah lagi dan harus menyesuaikan,” ujarnya, dilansir Republika.co.id.

Menurutnya, pemerintah wajib segera menindaklanjuti norma baru ini. Hanya saja, ia mengakui perlu masa transisi agar tidak mengganggu instansi sipil maupun struktur internal Polri.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur karena dianggap menjabat sebelum putusan MK diterapkan. Namun MK dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025 menghapus celah yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here