Terdakwa Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi Puluhan dus vaksin palsu disita kepolisian/ CNNIndonesia

BEKASI – Terdakwa pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dituntut  hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3/2017).

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Andi Adikawira yang juga Kasi Pidum Kejari Bekasi, Rita menangis histeris.

“Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar,” ujar Rita menangis di pelukan suaminya, Senin (6/3/2017), diberitakan merdeka.com.

Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Menurut Jaksa, keduanya terbukti meyakinkan dan dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.

Advertisement