Terima Kasih Malaysia, Bantuin Nangkap Joko Tjandra

Berkat kerjasama Kepolisian Negara dan Polis Diraja Malaysia, Joko Tjandra yang buron selam 11 tahun dalam kasus alih hak tagih (cessie) PT Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp905 milyar bisa dicokok (30/7).

JOKO Tjandra, terpidana kasus alih hak tagih (cessie) Bank Bali yang buron selama sebelas tahun, akhirnya bisa dicokok berkat kerjasama yang baik antara Kepolisian RI dan Polis Diraja Malaysia.

Bos PT Era Giat Prima tersebut, dikawal langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, tiba dengan pesawat khusus di Bandara Halim PK dari Kuala Lumpur, Kamis malam (30/7).

Jika saja Polis Diraja Malaysia enggan atau “ogah-ogahan” bekerjasama seperti semula diduga sejumlah pengamat (mengingat aktivitas bisnis Joko Tjandra menguntungkan negeri jiran itu-red),  tentu ceritanya lain lagi dan Joko tak akan tersentuh hingga kini.

Joko Tjandra malang melintang tak tentu rimbanya selama sebelas tahun, diduga berkat keterlibatan sejumlah oknum lintasinstansi dan juga pengacaranya yang memuluskan aksi petualangannya.

Entah berapa kali ia lolos atau “diloloskan” di pintu-pintu lintasan imigrasi atau sengaja lewat di depan hidung oknum pejabat kepolisian dan kejaksaan  yang mungkin nanti baru terungkap jika kasusnya dikupas  tuntas.

Joko yang kabur dengan pesawat charter dari Jakarta ke PNG pada 10 Juni 2009 – sehari sebelum vonis PK hukuman bui dua tahun dijatuhkan oleh MA (berarti ada yang membocorkan) – tiba-tiba muncul lagi 8 Juni lalu.

Konspirasi busuk keterlibatan aparat negara lintasinstansi mulai sedikit terkuak setelah Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz mencopot tiga perwira tinggi yang terlibat langsung membantu pelarian Joko Tjandra.

Brigjen Pol. Trisetijo Utomo bahkan ikut mengawal Joko terbang kePontianak dan menerbitkan surat izin perjalanannya dengan menyebutkan Joko sebagai konsultan di kantornya dan juga membantu menguruskan surat bebas Covid-19 di RS Polri.

Urus Macam-macam di Jakarta

Selama di Jakarta untuk mendaftarkan diri pada sidang PK, Joko sempat mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan (8/6) dan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara (22/6) padahal ia buronan dan disebut-sebut sudah menjadi WN PNG.

Pihak imigrasi mengaku, nama Joko Tjandra tidak pernah tercatat di  pos-pos lintasan keluar-masuk RI, sedangkan NCB Interpol RI saling lempar tanggung jawab dengan Kejagung tentang siapa yang meminta pencabutan “red notice” (surat pencekalan) yang didaftarkan ke markas Interpol di Lyon, Perancis.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang instansinya membawahi kelurahan terkait pengurusan KTP  berkilah, pihaknya melayani setiap warga sesuai prosedur (namun yang ganjil,  KTP Joko kelar hanya dalam satu jam dan layanan kelurahan sudah buka pukul 07.00 pagi-red).

Lurah dan petugasnya, begitu pula petugas panitera Pengadilan Negeri Jaksel sama-sama membiarkan Joko melenggang, tidak seorang pun sadar, Joko adalah buron yang harus ditangkap begitu muncul.

Dicopotnya jaksa wanita, Pinangki Sirna Malasari yang dilaporkan mundar-mandir sembilan kali ke Malaysia menemui Joko dan juga dari bukti fotonya bersama buronan tersebut semakin mempertebal dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini.

Namun publik yang menginginkan Pinangki dipecat tidak hormat kecewa, karena ia hanya dicopot dari jabatannya, sedangkan pemeriksaan atas Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna yang kepergok bertemu dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking dihentikan karena dianggap tidak ada aturan yang dilanggarnya.

Peran penasehat hukum Joko, Anita yang sudah berstatus  tersangka karena diduga ikut membantu melobi sejumlah pejabat dan menguruskan dokumen yang diperlukan dalam pelarian buronan itu  diharapkan juga bakal menyeret nama-nama lainnya.

Koordinasi Lemah

Jika kerjasama dengan Polis Diraja Malaysia terkait penangkapan Joko berjalan mulus bak “gayung bersambut”, greget dan komitmen instansi penegakan hukum lainnya untuk “cawe-cawe” sesuai perannya dalam kasus Joko Tjandra, misalnya KPK dinilai lemah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, KPK bisa mengambil alih penyelidikan dan penyidikan jika proses penanganan kasus korupsi terhadap penyelenggara negara atau penegak hukum tertunda tanpa alasan jelas.

Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkilah, kasus Joko hanya bisa ditindak lanjuti jika pihaknya “diback-up” oleh instansi penegak hukum yang menyatakan, ada indikasi suap atau gratifikasi.  “Jika tidak, apa wewenang KPK? “ ujarnya.

DPR yang seharusnya juga proaktif memanfaatkan momentum untuk menguak kotak pandora keterlibatan oknum-oknum instansi pemerintah dan penegak hukum dalam pelarian Joko Tjandra malah bersikap sebaliknya.

Langkah Komisi III DPR mengagendakan rapat gabungan dengan segenap pimpinan instansi penegakan hukum  untuk menelusuri  kaburnya Joko Tjandra terganjal oleh persoalan birokratik dan prosedur.

Wakil Ketua DPR F-Golkar Aziz Samsudin tidak mau   menanda tangani izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan instansi terkait, dengan alasan melanggar Tatib DPR karena digelar di tengah masa reses.

Kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah Budi Gunawan juga disorot ICW karena selama ini dinilai tidak mampu mengendus keberadaan Joko.

Begitu mudahnya ia lalu-lalang ke luar masuk RI menunjukkan instrumen intelijen kurang berfungsi secara optimal, “ tutur Kurnia Ramadhana seraya meminta presiden mengevaluasi kinerja Budi.

Sebaliknya Deputi VII dan Jubir BIN Wawan Purwanto berkilah, BIN tidak berwenang menangkap orang, baik di dalam mau pun di  LN karena bukan lembaga penegak hukum, namun kata dia, koordinasi secara tertutup terus dilakukan, juga memberi masukan pada presiden.

Ditjen Imigrasi juga diam seribu bahasa terkait penerbitan paspor Joko di  Kantor Imigrasi Jakarta Utara (22/6), juga kenapa ia bebas lalu-lalang keluar-masuk wilayah RI tanpa terlacak di pos-pos lintasan imigrasi.

Tunggu apalagi Pak Jokowi? Rakyat sudah muak terhadap ulah para oknum pejabat yang telah ikut menampar dan membuat coreng-moreng wajah penegakan hukum di negeri ini.

Kini waktunya membongkar tuntas jaringan mafia hukum!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement