JAKARTA, KBKNEWS.id — Dompet Dhuafa kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dengan menerima perpanjangan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kementerian Agama RI.
Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag pada Senin (20/4/2026) di Hotel Orchardz Industri, Jakarta.
Izin operasional ini berlaku selama lima tahun dan menjadi bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kiprah Dompet Dhuafa yang telah berjalan selama 33 tahun dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penanganan isu kemanusiaan.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, kepada Ketua Pengurus Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini.
Dalam sambutannya, Waryono menekankan peran strategis Dompet Dhuafa sebagai pionir lembaga zakat di Indonesia. Ia berharap program-program yang dijalankan dapat selaras dengan agenda pemerintah, khususnya dalam menekan angka kemiskinan agar dampaknya semakin luas.
Selain Dompet Dhuafa, terdapat tiga lembaga lain yang turut menerima SK, yakni Al Irsyad Al Islamiyyah, Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, serta Yayasan Cahaya Quran Rabbani Kabupaten Bogor.
Ahmad Juwaini menyampaikan bahwa perpanjangan izin ini merupakan amanah besar yang harus dijawab dengan peningkatan kualitas pengelolaan zakat, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran, pendayagunaan, hingga tata kelola lembaga. Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja yang profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan dari para donatur, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program pemberdayaan.
Dengan adanya perpanjangan izin ini, Dompet Dhuafa berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik yang tercermin dari bertambahnya dana titipan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Ke depan, Dompet Dhuafa menargetkan perluasan manfaat bagi para mustahik agar dapat bertransformasi menjadi individu yang mandiri dan berdaya, bahkan menjadi muzaki.
Momen ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran lembaga dalam menghadirkan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.




