JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan terhadap YTR (29), di sel khusus setelah ditangkap di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6).
Sel tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat penyidik selama proses hukum berlangsung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penempatan di sel khusus dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap tersangka berjalan maksimal selama penyidikan. Taufik ditempatkan seorang diri di ruang tahanan yang telah dilengkapi CCTV.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan serta verifikasi identitas sesuai prosedur. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal dan resmi menahan Taufik pada malam hari setelah penangkapannya.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. Menurut Rudi, langkah tersebut diperlukan agar penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh mengingat tindakan yang diduga dilakukan tersangka dinilai sangat sadis dan di luar kewajaran.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga YTR yang diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya selama tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat, mulai dari gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara hingga tidak dapat berjalan.
Laporan kasus tersebut diterima Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sementara penyidik terus mendalami kasus dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.





