JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam di Indonesia menerapkan teladan Rasulullah yang hanya tiga kali Salat Tarawih di masjid, disaat pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakannya terkait Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19), yang meminta warga untuk menggelar Tarawih di rumah, bukan di masjid.
“Salat tarawih sebenarnya pada era Rasulullah. Rasulullah hanya melakukan salat tarawih berjamaah di masjid hanya tiga kali. Selesai itu beliau salat tarawih di rumah,” kata dia.
Ia sendiri tak menjelaskan lebih jauh apakah jumlah tiga kali salat itu dilakukan dalam satu bulan puasa tahun tertentu, tiap bulan Ramadan, atau bilangan salat tarawih berjamaah sepanjang hidup Rasul.
Fachrul menyatakan bahwa praktik Salat Tarawih berjamaah di masjid muncul kembali pada era kekhalifahan Umar bin Khattab.
“Pada saat situasi kita menghadapi Covid-19 ini, ada baiknya kemudian kita kembali tidak usah Salat Tarawih di masjid. Kita Salat Tarawih saja di rumah, perorangan saja, atau bersama keluarga inti,” tuturnya.
Selain itu, Fachrul turut mengimbau kepada seluruh umat beragama untuk tetap menggunakan akal sehat di tengah pandemi Corona.
Sementara dikutip dari laman NU Online, berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW pada masa itu mengerjakan Salat Tarawih tidak selalu di masjid.
Hadis itu menceritakan bahwa pada hari ketiga atau keempat Ramadan, jamaah sudah berkumpul untuk menunggu Nabi menggelar Tarawih. Namun, Rasul tidak keluar menemui mereka karena khawatir salat itu akan dianggap wajib.





