Tidak Punya TPU, Mentawai Tercemar Sampah

ilustrasi/ist

MENTAWAI – Kabupaten Mentawai tercemar sampah yang tidak dikelola dengan baik dan merata. Ironisnya dua satuan kerja perangkat daerah (SKDP) saling lempar tanggungjawab untuk penangananan masalah tersebut dengan alasan keterbatasan anggaran.

Seperti diberitakan Padang Ekspres, Kepala Dinas Kelestarian Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mentawai, Sri Haryanto menyebutkan, pengelolaan sampah di Tuapejat ditangani Dinas KLH sejak tahun 2012 hingga 2015.

Namun ia menambahkan sejak tahun 2016, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab dinas KLH sepenuhnya. “Sejak tahun 2016, pengelolaan sampah diserahkan pada Dinas Pekerjaan Umum,” kata Sri, Rabu (22/6/2016).

Ia menegaskan sebenarnya tugas pokok dan fungsi Dinas KLH adalah memberikan sosialisasi kebersihan dan melestarikan lingkungan hidup. Tetapi masyarakat tetap beranggapan bahwa sampah menjadi tanggung jawab Dinas KLH.

“Nah, kita coba mengadakan sarana dan prasarana seperti tong sampah. Namun, untuk pengelolaan sampah, tetap di bawah naungan Dinas PU,” ucapnya.

Minimnya anggaran dan beban kerja yang tinggi membuat dinas yang dipimpinnya dinilai tidak sanggup mengelola sampah, terutama di Tuapejat.

“Saat ini, anggaran kebersihan hanya Rp 350 juta. Itu sudah termasuk biaya operasional mengangkut sampah selama satu tahun,” katanya.

Ia berharap tahun 2017 mendatang pengelolaan sampah menjadi sepenuhnya tanggung jawab Dinas PU Kepulauan Mentawai. Apalagi, setelah adanya peraturan daerah (perda) tentang kebersihan yang telah disahkan pada Mei 2016 lalu.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas PU Kepulauan Mentawai, Elfi mengakui belum ada regulasi terkait pengelolaan sampah di Mentawai. Sehingga, menyulitkan melakukan pengelolaan sampah.

“Inilah yang kita cita-citakan bersama. Dengan adanya Perda Kebersihan tersebut, kita harapkan penanganan sampah di Kepulauan Mentawai dapat teratasi. Tentu ini tidak terlepas dari koordinasi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Mentawai,” jelas Elfi.

Di Tuapejat, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah masih menumpang di tanah salah seorang warga. “Mesti ada solusi terkait TPA tersebut. Sudah harus ada TPA sampah di Mentawai, termasuk di masing-masing pulau atau kecamatan,” jelasnya.

Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia bersatu (IB) Kepulauan Mentawai, Suherman menyebut belum seriusnya Pemkab mengelola sampah itu terlihat belum adanya TPA sampah di Tuapejat.

Advertisement