Tilang di Jalur Sistem Ganjil Genap Naik Sampai 90 Persen

Ilustrasi Peraturan sistem Ganjil-Genap/ Aktual.com

JAKARTA – Polisi masih terus melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap. Selama lima hari penindakan di libur Natal 2016 ini, polisi mencatat ada 342 pelanggaran di jalur tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah penindakan yang dilakukan polisi pada 19 -23 Desember 2016 mengalami kenaikan hingga 90 persen.
Padahal, penindakan di kawan Ganjil Genap yang dilakukan pada tanggal 12 Desember-16 Desember sebelumnya hanya berjumlah 180 pelanggar.

“Tilang 180 banding 342, terjadi kenaikkan pelanggaran sebanyak 90 persen dibandingkan Minggu sebelumnya,” ujarnya seperti diberitakan Sindo, Senin (26/12/2016).

Menurutnya, dari jumlah 342 pengendara yang melanggar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa STNK dan SIM pengendara. Sejauh ini, ada 237 SIM dan 105 STNK yang disita dari pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap.

Sistem Ganjil Ganjil Genap diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan kemacetan di Jakarta. Sistem ini akan berlaku sampai sistem Eelectronic Road Pricing (ERP) dibangun.
Sementara itu, jumlah tilang selama 82 hari (30 Agustus-23 Desember 2016), keseluruhan 5.635, dengan rincian barang bukti SIM 3.830 dan 1.804 STNK, serta satu Ranmor.

Advertisement