JAKARTA, KBKNEWS.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengizinkan tilang manual diberlakukan di lapangan dengan meningkatnya keluhan masyarakat atas perilaku pengendara yang kian tidak tertib di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tetap menjadi prioritas utama. Namun, penindakan manual diperbolehkan untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan ketertiban umum.
“Prioritas penegakan hukum tetap melalui ETLE, tapi penilangan manual juga bisa dilakukan,” ujar Agus, dikutip kompas.com.
Hingga Oktober 2025, Polri telah mengoperasikan 1.641 kamera ETLE di berbagai wilayah Indonesia, dan jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi 5.000 unit pada 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.
Meski begitu, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan serius tetap ditindak langsung di tempat. Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Argo Wiyono, menyebut tilang manual saat ini difokuskan pada pelanggaran knalpot brong dan balap liar.
“Tilang manual hanya untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan ketertiban,” jelas Argo.
Kebijakan ini diambil setelah banyak masyarakat menilai perilaku pengendara semakin ugal-ugalan sejak tilang elektronik diterapkan penuh. Masyarakat berharap kehadiran polisi di lapangan dapat kembali menumbuhkan rasa aman dan ketertiban di jalan.
Dengan kombinasi penegakan teknologi digital dan tindakan langsung, Polri berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib di Indonesia.





