Titik Balik Kasus Brigadir J

Ny Puteri Candrawati Sambo (kanan) , pertama kali tampil di Mako Brimob, Depok (8/8) untuk menjenguk suaminya Kadivpropam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditahan di sana selama 30 hari dari 6 Agustus untuk pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya (8/7)

MISTERI kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mulai terkuak setelah tersangka pelaku semula, Bharada Richard Eliezer (E) tiba-tiba “balik badan” dan mengaku diperintah “menghabisi” korban.

Sementara perkembangan teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa malam (9/8)  mengumumkan penetapan tersangka pada Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP dengan tuntutan sampai hukuman mati tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Jo Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan, kepersertaan dan membantu pelaku.

Sambo dituduh yang memerintahkan penembakan Brigadir J pada Bharada E dan juga menskenariokan dan merekayasa kasus sebagai “aksi tembak menembak” antara Brigadir J dan Bharada E.

Sehari sebelumnya, pernyataan menohok Polri itu disampaikan oleh kuasa hukum  Bharada E bernama Deolipa Yumara ketika menyambangi kantor Badan Kriminil, Reserse Polri, Senin malam (8/7). Ia juga akan mengupayakan E menjadi justice collaborator.

Polri dalam jumpa pers yang digelar tiga hari pasca kematian J (11/7) menyebutkan, ia tewas dalam aksi tembak-menembak dengan E di rumah dinas atasannya, Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Rumah dinas Polri di Duren Tiga, Jaksel.

Disebutkan, J keluar dari kamar pribadi Ny Puteri Candrawati (isteri Sambo) di lantai satu rumah bersamaan dengan teriakan Ny P dan langsung menembaki E yang memergokinya dengan pestolnya namun tujuh tembakannya luput.

E dari lantai dua membalas dengan lima tembakan pestol yang semuanya mengenai J sehingga berhasil dilumpuhkan (tidak diketahui tewas di tempat atau tidak). Dalam kesaksian sebelumnya, E mengaku tidak menyesal telah menembak J.

Di tengah kecurigaan publik, desakan keluarga dan pengacara keluarga J serta  viral media yang tidak habis-habisnya memberitakan, mengupas dan juga memunculkan berbagai spekulasi, dilakukan ekshumasi untuk melakukan otopsi ulang (27/7).

Walau sampel organ J masih diperiksa di Lab. Forensik RS Cipto Mangunkusumo, berdasarkan hasil pengamatan keluarga yang berhasil membuka peti jenasah J (semula dihalang-halangi Polisi) ditemukan sejumlah kejanggalan.

Ditambah lagi berdasarkan catatan dokter dan paramedis mewakili keluarga J yang menyaksikan otopsi ulang di RS Sungai Bahar, Muaro Jambi, ditemukan sejumlah fakta baru terkait luka-luka di jasadnya.

Luka (lubang peluru) tak beraturan dengan arah sejajar tampak dari belakang kepala tembus ke pangkal hidung, begitu pula lubang peluru di dada kanan, dada kiri serta lengan kiri. Cairan otak pindah ke lambung, jari tangan patah.

Dari luka-luka tersebut, kesimpulan dini Polri sebelumnya yang menyebutkan, J tewas akibat “tembak-menembak” mulai terpatahkan.

Penghilangan Barang Bukti

Kejanggalan lain, hilangnya dekoder kamera pemantau (CCTV) di TKP (rumah dan lingkungan kompleks setempat) dan kemudian diketahui diambil oleh Irjen Sambo.

Irjen Sambo pun saat ini terpaksa mendekam di Mako Brimob, Depok dari 6 Agustus untuk 30 hari ke depan untuk menghadapi pemeriksaan oleh tim khusus Polri karena dugaan pelanggaran etik, merusak TKP.

Sambo yang semula dinonaktifkan, dicopot dari Kadivpropam Polri menjadi Pati Pelayanan Mabes Polri. Termasuk dia,  semua 25 orang:  tiga pati, lima kombes, tiga AKBP, dua komisaris, tujuh perwira pertama dan lima bintara dan tamtama diperiksa oleh Timsus Polri. Berita teranyar, personil polisi yang diperiksa bertambah enam orang lagi menjadi 31 orang.

Dibawanya Sambo ke ranah etik juga menuai banyak pertanyaan, karena seperti dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, dugaan perusakan TKP dan penghilangan barang bukti yang dilakukannya bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice   atau menghalangi proses peradilan yang bisa dipidanakan.

“Kenapa tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka?, “ tanya pakar hukum pidana Asep Iriawan.

Sampai hari ini selain pencopotan atau mutasi sejumlah personil Polri termasuk Irjen Sambo, baru dua orang yang ditetapkan sebagai terangka.

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pengambilan nyawa orang serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kesertaan dan membantu penghilangan nyawa orang, sedangkan Brigadir Rikcy Rizal (RR) dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Jadi seluruhnya ada empat tersangka yakni Irjen FS, Brigadir RR, Bharada E dan KM yang tidak dingkapkan identitasnya.

Jika pengaburan kasus kematian Brigadir J yang agaknya dilakukan secara masif dengan melibatkan banyak oknum Polri dari jenderal sampai tamtama, terstruktur dan sistematis terbukti, pembenahan menyeluruh tubuh Polri mendesak dilakukan.

Mungkin perlu penataan ulang penggunaan senjata api, tes psikologis bagi pemegangnya, apa-apa saja perintah atasan yang harus dipatuhi, siapa saja yang boleh memiliki ajudan, apa tugasnya dan wewenangnya atau apa isteri juga boleh memiliki ajudan?

Jangan biarkan kasus kematian Brigadir J berlalu begitu saja, tetapi ambil hikmahnya untuk membenahi Polri menjadi institusi yang kredibel, terhormat, profesional, disegani dan dicintai rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement