TKI Asal Cirebon Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

Ilustrasi : Hukum mati

CIREBON – Seorang  tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Masamah, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, dan dia telah kembali pulang ke Tanah Air.

Masamah  tiba di kampung halamannya di Dusun 1 R W03, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Ahad (1/4/2018).

Isak tangis keluarga dan kerabat langsung menyambut kedatangan TKI yang sebelumnya dipenjara selama delapan tahun karena dituduh membunuh anak majikannya itu.

Tak hanya isak tangis, kepulangan Masamah juga disambut ritual tolak bala oleh pihak keluarganya, yakni dengan memandikan Masamah menggunakan air bercampur bunga setaman.

Masamah berangkat sebagai TKI ke Arab Saudi pada April 2009 demi membantu perekonomian keluarganya karena sang suami, Amit, hanya bekerja serabutan. Pahlawan devisa itu pergi dengan meninggalkan anak, Amirul Nurhamzah, yang kala itu masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar (SD).

Awalnya, Masamah bekerja tanpa ada masalah, namun setelah  tujuh bulan bekerja, dia  dituduh membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan. Atas tuduhan itu, ia dijebloskan ke penjara dan dihadapkan pada persidangan.

Masamah mengaku tidak membunuh anak majikannya. Saat anak majikannya meninggal, ia berpikir bahwa sang anak pingsan. Ia pun mengusapnya hingga sidik jarinya menempel pada tubuh korban. “Itu juga di depan anaknya dia (anak majikan yang lain), tapi dia (anak majikan) tidak ngomong pas di pengadilan,” jelasnya.

Masamah pun dijebloskan ke penjara pada Desember 2009 dan menghadapi serangkaian proses persidangan. Majikannya bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati/qishas. Ia pun harus merasakan dinginnya tembok penjara selama delapan tahun lebih sejak peristiwa itu terjadi.

Selama persidangan, Masamah mengaku dibantu secara maksimal oleh Pemerintah Indonesia. Bantuan itu di antaranya berupa pendampingan oleh pengacara yang berasal dari Arab Saudi maupun alih bahasa. Pada Maret 2017, majikan akhirnya memaafkan Masamah. Masamah pun terbebas dari segala hukuman.

“Kakeknya (kakek korban) atau bapaknya majikan sakit, dan memberi amanah, agar Masamah dimaafkan, jangan dituntut. Sudah maafkan saja,” tutur Masamah menirukan ucapan majikannya, sebagaimana dilansir Republika.co.id.

Advertisement