
WILAYAH RI yang terdiri dari rangkaian lebih 13.000 pulau dan garis pantai sepanjang 80.000 Km perlu dijaga dan dilindungi dari segala bentuk ancaman oleh kekuatan TNI yang tangguh dan mumpuni.
Namun untuk membangun kekuatan bersenjata, apalagi jika harus disesuaikan dengan potensi ancaman, baik dari luar mau pun dari dalam, diperlukan dana besar yang juga harus berbagi dengan prioritas sektor-sektor lainnya.
Akibatnya, target membangun TNI sebagai kekuatan pokok minimal (Minimal Essential Force – MEF) pada 2024 saja, saat ini masih jauh “panggang dari pada api” , sehingga selain sebagian sudah “uzur”, alutisita yang dioperasikan juga tidaka memadai jumlahya.
Kemenhan, dalam laporannya yang dirilis Oktober 2020 menyebutkan, kekuatan TNI-AD baru mencapai 77 persen dari MEF, TNI-AL 67,6 persen, dan TNI-AU lebih rendah lagi, cuma 45,2 persen.
Sampai kini, misalnya satuan Arhanud TNI-AD sebagian masih menggunakan meriam-meriam anti serangan udara eks- Uni Soviet, artileri medan eks-Yugoslavia dan marinir mengoperasikan tank-tank amfibi PT-76 atau BTR-50 eks- Uni Soviet buatan 1950-an atau TNI-AU mengunakan pesawat angkut C-130 Hercules eks-AS tipe-tipe awal, 1960-an.
Matra laut (TNI-AL) kondisinya juga tidak jauh berbeda, 60 persen alutsista terutama kapal-kapal perang beusia di atas 30 tahun, yang paling lawas kapal latih KRI Dewaruci yang dibangun pada 1952.
Ironis memang, RI yang dua pertiga wilayahnya laut, memiliki matra laut yang sebagian sudah usang, hanya mengoperasikan kapal-kapal patrol cepat, korvet dan paling besar fregat, tidak memiliki kapal perusak (destroyer), apalagi penjelajah (cruiser).
TNI-AL pernah mengalami masa jaya menjelang operasi pembebasan Irian, dengan armadanya a.l.kapal penjelajah RI Irian dan 12 kapal selam kelas kilo eks-Uni Soviet.
Cekaknya anggaran (Rp 134,2 triliun pada 2021) membuat penentu kebijakan harus berfikir keras untuk pengadaan alutsista yang hanya tersedia sekitar Rp29 triliun karena lebih separuh anggaran untuk belanja rutin dan gaji tentara, selebihnya biaya perwatan dan pelatihan.
Harus Transparan
Selain anggaran yang minim, seperti pandangan yang disampaikan pengamat militer, Connie Rahakndini baru-baru ini, sudah sepantasnya mulai dari perencanaan sampai alokasi penggunaan anggaran harus lebih transparan.
Sudah menjadi rahasia umum, program pengadaan alutsista dinilai dtertutup, dan demi alasan kerahasiaan militer, KPK pun tidak bisa memeriksanya.
Kejanggalan yang pernah viral di media misalnya menyangkut pengadaan helikopter Agusta Westland AW-101 dari Inggeris yang kabarnya dimark-up sampai lebih Rp200 milyar, namun sampai kini tidak ada kelanjutan pengusutannya.
Yang aneh, rencana pembelian heli tersebut sudah ditolak oleh menhankam Ryamizard Ryacudu, namun muncul di medsos saat heli tersebut menggunakan logo TNI-AU sedang diujicoba di Inggeris.
Heli yang sedianya akan dioperasikan untuk layanan VVIP (presiden),tiba-tiba tanpa diketahui banyak pihak, sudah berada di hanggar Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta.
Banyak kabar burung tentang dugaan penyimpangan anggaran, baik perawatan mau pun pengadaan alutsista, seperti tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 yang konon juga karena masalah perawatannya. Benar tidaknya hanya bisa diketahui jika ada transparansi.
UU Industri Pertahanan No. 16 tahun 2012 juga sudah mengatur pengadaan alutsista, selain demi optimalisasi anggaran juga alih teknologi, sehingga produk yang sudah bisa dibuat di dalam negeri tidak bisa diimpor.
Impor hanya bisa dilakukan untuk alutsista yang belum bisa dibuat sendiri, itu pun dengan persyaratan (tergantung alutsista), menggunakan komponen dalam negeri jika ada, melalui imbal beli dan offset agar terjadi alih tenologi.
Membangun angkatan bersenjata yang tangguh dan mumpuni, memang mahal, tetapi perlu, paling tidak sebagai kekuatan deterrent (penangkal) agar RI tidak dilihat sebelah mata.



