BANTEN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan penolakan bantuan dana desa sebesar Rp2,5 miliar oleh masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolingi mengatakan masyarakat adat seperti Baduy lebih memerlukan kepastian hukum yakni Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat, guna menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Hak untuk mengelola kekayaan dalam wilayah adat. Hak atas identitas penganut agama leluhur, hak untuk menjalan peradilan adat,” ujarnya, Jumat (15/2/2019), dikutip CNN Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah serius dalam membangun Indonesia, Rukka menuntut pengesahan undang-undnag tersebut segera disahkan.
Rukka mengingatkan masyarakat adat Baduy masih memegang teguh cara hidup yang selaras dengan alam. Hal ini pun menurut dia juga dimiliki oleh masyarakat adat lainnya.
“Sikap mereka patut dihargai oleh seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten sebelumnya menolak dana bantuan sebesar Rp2,5 miliar yang dikucurkan pemerintah Joko Widodo untuk pembangunan infrastruktur.





