Transaksi komoditi  berjangka perlu diawasi

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti harus mengawasi perusahaan pialang yang bergerak dalam kegiatan transaksi komoditas berjangka (futures trading) agar tidak merugikan nasabah, terutama yang awam sehingga rawan diperdaya. (foto:www///csns/gov.lb)/lb)

PARA pelaku usaha komoditas berjangka (futures trading) yang dalam hitungan 24 jam bisa meraup omzet ratusan miliar rupiah harus diawasi ketat demi mencegah potensi kecurangan dan penipuan yang merugikan para nasabah.

“Nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah mendapat gain atau laba, sebaliknya mereka malah sering digiring dan dibujuk-rayu untuk terus menyetorkan uangnya, “ kata salah satu nasabah PT Equityworld dan PT Rifan Financindo, Roedyanto pada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

“Umumnya,  nasabah terpancing untuk menyuntikkan dana dengan harapan uang kembali ditambah gain atau laba, tetapi, ternyata cuma di-PHP, “  tutur Roedyanto dengan berkaca-kaca karena uang  dan aset miliknya dari usaha sebelumnya ludes.

Roedyanto mengungkapkan, seiring berjalan waktu, tidak ada tindak lajut pengenaan sanksi terhadap  PT Equityworld sebagai broker terkait investasi emas yang membuat  ia mengalami kerugian Rp 4,6 miliar dan setelah bergabung di PT Rifan (holding PT Equityworld) menjadi hampir Rp 21 miliar.

“Hal itu sangat bertentangan dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, “ ujarnya seraya menambahkan, ada 100-an nasabah yang diperdaya oleh kedua perusahaan yang bergerak di bidang komoditi berjangka itu.

Ia juga  mengeluhkan, pelanggaran demi pelanggaran oleh pihak PT Equityworld dan PT Rifan yang merugikan nasabah terus berlangsung, namun Kementerian Perdagangan tidak mengambil tindakan tegas untuk melindungi korban.

“Ini merupakan indikasi serius kelalaian atau bahkan bisa dianggap melindungi praktik ilegal para pialang yang dapat mencoreng citra institusi pengawas termasuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang bertugas untuk melakukan pengawasan  atas tindakan yang  merugikan masyarakat luas, “ ujarnya.

Untuk itu Roedyanto bersama kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan secara transparan kasus ini serta meminta BAPPEBTI  bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi dan memastikan, keadilan ditegakkan demi melindungi nasabah lainnya dari kejahatan perusahaan pialang.

“Seyogyanya pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengayomi  nasabah atau masyarakat dan bukan malah ‘bermain mata’ dengan perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum, “ tuturnya.

Sulit tarik dana

Sementara itu, menurut Roedyanto, nasabah juga sulit untuk menarik dana yang sudah disetor dalam kegiatan perdagangan berjangka.

Ia pernah dibujuk untuk tidak melakukan itu dengan dalih The FED di AS akan mengubah kebijakan suku bunga sehingga akan menguntungkan perdagangan berjangka emas.

“Miliaran rupiah uang saya raib menjadi keuntungan pialang. Mereka pasti tertawa terbahak-bahak menyaksikan di depan layar komputer, dalam hitungan menit bisa meraup keuntungan besar dari nasabah.  Itu pembodohan dan  perampokan,” ujar Roedyant kesal.

Sedangkan mantan Senior Eksekutif Manager PT Rifan,  Bobby Darmawan yang memberi kesaksian dalam jumpa pers itu menguak modus operandi bekas perusahaannya dengan menggaet para calon nasabah awam.

Namun, ia mengaku sebagai perusahaan yang bergerak di kegiatan pedagang komoditi berjangka, PT R mengikuti regulasi secara wajar, hanya di lingkup internal perusahaan, nasabah sengaja dibuat rugi.

“Nasabah yang biasanya awam  pada awalnya bisa mendapat “gain” (laba) sebagai  pancingan agar lebih banyak lagi uang disetornya, dan juga dengan iming iming hadiah mobil, sepeda motor, logam mulia atau benda berharga lain, “ tuurnya.

Terus dirayu

Roedyanto yang pada awalnya menyetor sekitar ratusan juta rupiah, kemudian dirayu untuk menyuntik dana Rp2 miliar yang katanya cukup ditaruh sebulan, setelah itu bisa ditarik lagi dan mendapatkan bonus mobil Pajero.

“Nyatanya, Pajero nggak dapat, uang saya malah amblas,” tutur Rudyanto.

Menurut dia, nasabah terutama yang berinvestasi besar tidak akan pernah menang, sebab, semua proses ‘permainan’ sudah ditentukan oleh para penjaga layar komputer atau pialang yang terus stand-by menggiring dan memperdaya  korbannya.

Para pialang selalu berusaha meyakinkan nasabah bahwa ia  pasti akan mendapat untung dengan melakukan recovery, yaitu menyuntikkan dana segar sehingga seluruh aset atau dana yang dimilikinya berhasil dikuras.

Rudyanto yang bermain di perdagangan berjangka sejak 2005, kemudian ditawari untuk pindah dari PT Equityworld ke PT Rifan, oleh Ema – sesama perusahaan holding. Setelah melakukan bujuk raya secara intens selama 10 hari, pada hari ke-11 setelah menerima setoran baru Rp2 miliar, Ema raib, sementara nomor HP-nya tidak bisa dihubungi.

“Saya benar benar ditipu dan dirampok  oleh PT Equityworld dan PT Rifan sehingga, aset milik saya  di perusahaan sebelumnya yang saya kelola ludes, “ katanya seraya menambahkan ia mengalami kerugian total sekitar Rp21 miliar.

Belum ada tindak lanjutnya

Pada bagian lain Roedyanto menyatakan rasa heran, sudah ratusan nasabah “dikerjain” tapi sampai ahir Desember 2024 ini belum tampak respons pemerintah terkait pengaduan penipuan serta kecurangan yang dilakukan PT Equityworld dan PT Rifan.

Menurut Roedyanto, ia telah bersurat pada (BAPPEPBI), Kementerian Perdagangan untuk meminta kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum dari perbuatan manajemen  PT Rifan dan PT Equityworld.

“Saya telah melaporkan dugaan tentang penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan tindakan pencucian uang oleh staf PT Rifan dan PT Equityworld yang menawarkan investasi emas menggunakan robot trading.

Roedyanto juga telah melaporkan kasus ini ke  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri pada 28 April 2022 dengan rujukan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim baru memberitahukan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 6 Juni 2024, yakni: telah meawancarai 14 saksi, telah menerima dokumen pembukaan account atas nama nasabah dan telah memeriksa Divisi Pengawasan dan Pembinaan Sistem Perdagangan Berjangka Komoditi dan untuk itu Bareskrim akan menggelar perkara atas hasil penyelidikan.

Roedyanto sekali lagi mengharapkan penegakan hukum oleh  pemerintah atas praktek atau tinddakan ilegal para perusahaan pialang yang merugikan masyarakat dalam transaksi perdagangan komoditas berjangka.

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here