
Jakarta, KBKNews.id — Pemerintah dan para pemangku kepentingan menegaskan transformasi sistem ketenagalistrikan merupakan fondasi utama dalam mempercepat transisi energi di Indonesia. Upaya ini tidak sekadar mengganti sumber energi fosil dengan energi bersih, tetapi juga menyangkut reformasi tata kelola, pembiayaan, infrastruktur jaringan, hingga kepastian regulasi agar sistem listrik nasional tetap andal dan terjangkau.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sebagai bagian dari diseminasi kajian kebijakan sistem ketenagalistrikan dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Negara Masih Pegang Kendali Utama
Koordinator Perencanaan Pembangkitan Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ario Panggil Pramono Jati, menjelaskan sektor ketenagalistrikan Indonesia memiliki karakteristik highly regulated, di mana negara memegang peran dominan dari hulu hingga hilir.
“Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab menjamin ketersediaan listrik melalui penetapan tarif dan penyediaan subsidi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, PLN tetap menjadi penyedia utama listrik nasional. Meski demikian, keterlibatan badan usaha lain tetap dibuka melalui skema Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
Hingga Desember 2025, total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional telah mencapai sekitar 107 gigawatt (GW). Namun, struktur bauran energi masih didominasi sumber fosil yang porsinya mencapai 85 persen. Ke depan, permintaan listrik diproyeksikan tumbuh rata-rata 6,9 persen per tahun, terutama didorong oleh sektor industri.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyusun strategi dekarbonisasi melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Termasuk menyiapkan regulasi percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2032, bahkan berpotensi dipercepat menjadi 2029.
Tantangan Geografi dan Proyek Supergrid
Salah satu hambatan struktural terbesar dalam transisi energi Indonesia adalah kondisi geografis kepulauan. Pusat konsumsi listrik terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara potensi EBT terbesar justru berada di Sumatra, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, pemerintah merancang proyek Supergrid Nusantara. Interkoneksi Sumatera–Jawa ditargetkan rampung pada 2031, disusul Kalimantan–Jawa pada 2040.
Dalam jangka menengah, RUPTL 2025–2034 menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, dengan porsi EBT mencapai 61 persen. Menariknya, pemerintah memproyeksikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tetap kompetitif, bahkan cenderung menurun. Dengan demikian, transisi energi dinilai tidak harus berujung pada kenaikan tarif listrik.
Regulasi Dinilai Masih Tertinggal
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menilai tantangan utama transisi energi bukan semata teknis, melainkan juga regulatif. Kajian INDEF menunjukkan kerangka kebijakan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain.
“Negara-negara seperti Vietnam, Tiongkok, India, hingga Inggris sudah menggunakan instrumen seperti feed-in tariff, reverse auction, dan contracts for difference. Indonesia masih bertumpu pada insentif fiskal dasar,” kata Esther.
Menurutnya, Indonesia belum memiliki mekanisme tarif tetap yang menarik bagi proyek skala kecil, belum menyediakan skema pembiayaan khusus, serta minim dukungan subsidi biaya produksi untuk meningkatkan kelayakan proyek EBT.
Maka dari itu, INDEF merekomendasikan perluasan insentif, antara lain melalui pemanfaatan carbon credit dan renewable energy certificate, insentif sewa lahan serta subsidi awal untuk pengembangan Battery Energy Storage System (BESS) yang saat ini masih berbiaya tinggi.
Selain itu, INDEF mengusulkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme harga. Skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) dinilai terlalu rendah dan menghambat bankability proyek.
“Kami mengusulkan adanya floor price untuk memberi kepastian pendapatan minimum bagi investor,” ujar Esther.
Dampak Ekonomi Dinilai Signifikan
Kajian INDEF juga menyoroti dampak makroekonomi dari kebijakan insentif EBT. Berdasarkan simulasi model Computable General Equilibrium (CGE), kebijakan yang tepat dapat meningkatkan investasi agregat hingga 1,55 persen. Selain itu juga mendorong pertumbuhan PDB riil sekitar 0,22 persen serta menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor manufaktur dan konstruksi.
PLN Soroti Tantangan Jaringan dan Biaya
Dari sisi operator sistem, Vice President Manajemen Kelayakan Infrastruktur Kelistrikan PLN, Deden Nabudu, menegaskan komitmen PLN mendukung transisi energi melalui RUPTL 2025–2034 yang disebut sebagai RUPTL “paling hijau” sepanjang sejarah.
Sekitar 76 persen tambahan kapasitas pembangkit direncanakan berasal dari EBT dan sistem penyimpanan energi. Namun, tantangan terbesar justru berada pada pembangunan jaringan transmisi.
“Pembangunan transmisi adalah pekerjaan paling kompleks dalam transisi energi, karena menyangkut perizinan, pembebasan lahan, hingga penerimaan masyarakat,” ujar Deden.
PLN juga menyoroti biaya pembangkitan EBT rata-rata masih berada di atas BPP nasional. Tanpa skema subsidi atau pembiayaan yang tepat, tarif listrik berisiko meningkat. Dalam konteks ini, peran swasta menjadi krusial karena sekitar 71 persen pembangkit dalam RUPTL direncanakan berasal dari Independent Power Producer (IPP).
Transisi Harus Realistis dan Bertahap
Anggota Dewan Energi Nasional, Muhammad Kholid Syeirazi, mengingatkan transisi energi adalah proses jangka panjang yang harus dijalankan secara rasional dan bertahap, tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional.
“Beban biaya transisi tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke konsumen atau PLN. Keterjangkauan tetap menjadi prinsip utama,” tegasnya.
Ia menilai revisi Kebijakan Energi Nasional melalui PP Nomor 40 Tahun 2025 sebagai langkah realistis, karena menggunakan rentang target bauran energi dan memasukkan PLTN sebagai opsi jangka panjang.
Swasta Dorong Kepastian Investasi
Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ronald Sinaga, menyatakan dukungan terhadap transisi energi. Meski demikian, dia menekankan pentingnya aspek affordability, reliability, dan bankability.
Menurut APLSI, transisi energi tidak bisa dilakukan secara mendadak dengan menghilangkan peran energi fosil, tanpa kesiapan jaringan dan kepastian tarif. Pengembangan energy storage dan perencanaan sistem yang terintegrasi menjadi kunci. Termasuk sinkronisasi kebijakan tingkat kandungan dalam negeri agar tidak membebani biaya.
DPR Siapkan Payung Hukum
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan DPR berperan aktif dalam menyusun kebijakan energi nasional dan RUPTL 2025–2034. Targetnya penambahan kapasitas sekitar 69 GW, dengan porsi EBT mencapai 76 persen.
Namun, ia mengakui tantangan implementasi sangat besa. Hal ini mengingat sistem kelistrikan nasional masih bergantung pada PLTU batubara yang menyumbang sekitar 67 persen pembangkitan listrik. Harga listrik yang relatif murah selama ini ditopang subsidi melalui skema DMO dan DPO, yang di sisi lain membebani anggaran negara.
Ke depan, DPR menargetkan penyelesaian Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan serta revisi UU Migas untuk memperkuat kepastian hukum, termasuk pengaturan jaringan listrik dan skema sewa jaringan (power wheeling).
“Transisi energi harus adil, terjangkau, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan keandalan sistem,” kata Sugeng.




