JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membuka pendaftaran layanan transportasi umum gratis untuk masyarakat yang berhak.
Program ini berlaku untuk 15 golongan warga, mulai dari lansia, pelajar, ASN, hingga petugas rumah ibadah.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pembukaan pendaftaran dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian layanan angkutan umum massal gratis.
Masyarakat yang terdaftar bisa menggunakan layanan Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan Mikrotrans tanpa biaya.
Pendaftaran pertama dibuka di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, Bundaran HI, pada Minggu 2 November 2025. Booth pendaftaran akan hadir setiap akhir pekan di lokasi HBKB berbeda agar lebih banyak warga bisa mendaftar. Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara daring, atau langsung ke kantor Transjakarta di Cawang dan beberapa cabang Bank DKI.
Syafrin menekankan, pendaftaran belum tersedia di tingkat kelurahan karena keterbatasan petugas validasi. Setiap kategori pendaftar diwajibkan membawa dokumen pendukung, misalnya KTP dan KK untuk lansia, KJP Plus atau JM Unggul untuk pelajar, SK PNS atau kartu pensiun untuk ASN, serta surat tugas bagi petugas rumah ibadah. Pendaftaran tidak bisa diwakilkan untuk menjaga akuntabilitas.
Berikut 15 golongan yang berhak menikmati layanan gratis: peserta didik penerima KJP Plus dan JM Unggul, penerima bansos anak, penghuni rusunawa, tim dan kelompok PKK, PJLP dan pegawai non-ASN, ASN dan pensiunan, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, karyawan swasta dengan KPJ, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik/karang taruna/kader posyandu, serta TNI dan Polri.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berupaya mempermudah mobilitas warga sekaligus memastikan layanan transportasi publik lebih inklusif dan merata.


