Transparansi Diperluas, OJK Siap Publikasikan Pemilik Saham di Atas 1%

OJK bersama pengelola pasar modal menyampaikan proposal reformasi kepada penyedia indeks global MSCI. Simak rinciannya berikut ini. (Foto: pixabay)

Jakarta, KBKNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pengelola pasar modal menyampaikan proposal reformasi kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Proposal menitikberatkan pada penguatan transparansi kepemilikan saham emiten Indonesia.

Salah satu poin utama proposal tersebut adalah rencana pembukaan data investor dengan kepemilikan saham mulai dari 1% ke publik. Hal itu ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026.

Pelaksana tugas Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk menjawab kekhawatiran investor global terkait struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

“Keterbukaan pemegang saham yang sebelumnya hanya di atas 5% akan kami turunkan menjadi 1%. Itu akan kami buka dan mulai bisa diimplementasikan pada Februari,” ujar Friderica—yang akrab disapa Kiki—di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) usai pertemuan daring dengan MSCI, Senin (2/2/2026).

Transparansi Kepemilikan Diperluas

Selama ini, data pemegang saham emiten yang dipublikasikan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hanya mencakup investor dengan kepemilikan di atas 5%. Dengan kebijakan baru tersebut, ruang informasi akan diperluas sehingga struktur kepemilikan saham dapat dipantau lebih detail oleh publik dan investor institusi.

OJK menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kepercayaan pasar serta meningkatkan kualitas penilaian risiko oleh investor global. Terutama di tengah sorotan MSCI terhadap isu investability pasar saham Indonesia.

Kiki menegaskan, otoritas pasar modal akan bergerak cepat agar kebijakan strategis tersebut dapat segera berlaku. Selain penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham, regulator juga tengah mempercepat penyusunan aturan lain yang berkaitan dengan likuiditas dan tata kelola pasar.

Free Float Dikejar Berlaku Maret 2026

Selain keterbukaan data kepemilikan, OJK juga menargetkan penerbitan ketentuan baru terkait peningkatan batas minimum free float saham emiten. Dalam proposal tersebut, ambang batas free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%.

“Kemudian untuk ketentuan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%, itu kami kejar agar bisa terbit paling lambat Maret,” kata Kiki.

Kebijakan ini akan diberlakukan langsung bagi perusahaan yang melantai melalui penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, bagi emiten yang sudah tercatat di bursa, regulator akan memberikan masa transisi secara bertahap.

Data Investor Lebih Rinci dan Kredibel

Agenda reformasi lainnya adalah peningkatan granularity data investor, yakni perincian klasifikasi pemilik saham. Tujuannya agar struktur kepemilikan emiten menjadi lebih transparan dan dapat dibandingkan dengan praktik global. OJK menargetkan kebijakan ini juga dapat diimplementasikan hingga Maret 2026.

“Untuk penguatan granularity data investor, kemungkinan memang perlu waktu sampai Maret,” ujar Kiki.

Dalam skema tersebut, KSEI akan mengelola dan memperkaya data kepemilikan saham berdasarkan sub-tipe investor. Kemudian menyampaikannya kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi bursa.

MSCI Fokus pada Implementasi

Ke depan, OJK menegaskan  perhatian MSCI tidak hanya tertuju pada rencana kebijakan, tetapi juga pada konsistensi dan kecepatan implementasi seluruh proposal yang diajukan. Hal ini menjadi krusial dalam proses konsultasi MSCI terkait keputusan interim freeze atas saham Indonesia.

Sebelumnya, OJK bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal—yang terdiri atas BEI, KSEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)—telah menyusun delapan rencana aksi reformasi pasar modal.

Rencana tersebut mencakup penguatan likuiditas melalui kenaikan free float dan peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO). Selain itu juga penguatan data kepemilikan saham, hingga demutualisasi BEI untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.

Selain itu, OJK juga menyiapkan penguatan penegakan hukum pasar modal dan peningkatan tata kelola emiten. Selanjutnya pendalaman pasar secara terintegrasi dengan otoritas lain, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan rangkaian reformasi tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat memenuhi standar global dan meningkatkan kredibilitas di mata investor internasional. Selain itu juga menjaga daya saingnya dalam indeks global.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here