WASHINGTON – Belum genap sepekan menjadi Presiden Amerika Serikat (AS),Donald Trump kembali membuat keputusan negatif.
Trump melarang imigran asal tujuh negara Muslim Timur Tengah dan Afrika yang dianggap berbahaya untuk memasuki wilayah AS.
Pada Rabu (25/1/2017) dilaporkan akan menandatangani beberapa perintah eksekutif soal pelarangan bagi imigran asal tujuh negara itu.
Ketujuh negara Muslim yang dianggap berbahaya antara lain, Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. Keputusan presiden baru AS ini diungkap beberapa staf Kongres dan ahli imigrasi yang mengetahui tentang masalah tersebut kepada Reuters.
Salah satu perintah eksekutif yang akan diteken Trump adalah memblokir visa dari yang dikeluarkan untuk para imigaran asal tujuh negara itu. Larangan maupun pembatasan bagi imigran asal Timur Tengah dan Afrika untuk masuk wilayah AS akan berlaku sampai Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri dapat membuat proses pemeriksaan yang lebih ketat.
Stephen Legomsky, mantan penasihat utama Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS di pemerintahan Barack Obama mengatakan bahwa presiden memang memiliki kewenangan untuk membatasi penerimaan pengungsi dan penerbitan visa ke negara-negara tertentu terkait kepentingan publik AS.
”Dari sudut pandang hukum, itu akan menjadi hak hukumnya,” kata Legomsky, yang kini adalah seorang profesor di Washington University School of Law di St Louis. ”Tapi dari sudut pandang kebijakan, itu akan menjadi ide yang buruk karena ada kebutuhan kemanusiaan yang mendesak sekarang bagi pengungsi,” lanjut dia.
Perintah eksekutif rencananya akan diteken Presiden Trump di markas Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Pada kampanye pemilu, Trump pernah mengusulkan larangan warga Muslim asing memasuki AS untuk sementara. Alasannya, kata Trump pada saat itu, untuk melindungi AS dari serangan.
Usulan Trump dipuji banyak pendukungnya yang mencela keputusan mantan Presiden Barack Obama untuk meningkatkan jumlah penerimaan pengungsi Suriah.