JAKARTA – (KBKNEWS) – (22/7) – KOMISIONER KPAI Sylvana Apituley menyoroti fenomena masyarakat yang menutup mulut demi melindungi pelaku kekerasan seksual karena didorong oleh budaya serta ketakutan akan terbongkarnya aib.
Sylvana mengatakan, kasus kekerasan seksual di sejumlah wilayah terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), masih dianggap tabu untuk dibicarakan.
“Masyarakat bekerja sama tutup mulut terkait siapa pelaku, dan atau bahkan melindungi pelaku. Misalnya kasus Sampang, itu pelakunya banyak ya berusia anak dan tentu keluarga-keluarga tahu,” kata Sylvana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Menurut Sylvana, perlu ada perubahan cara berpikir yang fundamental di masyarakat berkaitan dengan persepsi atau pemahaman tentang identitas dan seksualitas.
“Perlu perubahan cara berpikir, bagaimana menghormati hak-hak kesehatan reproduksi terutama kesehatan reproduksi anak-anak perempuan, apa itu kekerasan seksual serta dampak atau risiko secara terbuka,” ucapnya.
Sylvana mengatakan, rasa tabu dan malu itu justru menjadi penghambat penanganan serta pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Persepsi-persepsi kultural di balik keengganan untuk memberikan informasi tentang pelaku inilah yang harus dibongkar gitu,” ucap dia.
Ia mengatakan, mengubah cara berpikir tentang persepsi seksualitas harus segera ditangani karena ini menyangkut kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Di sinilah peran tokoh-tokoh masyarakat penting, tokoh-tokoh agama penting untuk lebih giat mengembangkan mereformulasi dan mensosialisasikan pemahaman, konsep perlindungan anak dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Sylvana mengajak tokoh masyarakat proaktif mendukung polisi dalam menegakkan hukum ketika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sedang diproses.
“Minimal hukum untuk pemenuhan hak korban atas pemulihan yang tuntas,” ucapnya.
Menurut Komnas Perempuan, tercatat 359 kasus perkosaan yang dilaporkan sepanjang tahun termasuk pelecehan eksual (85 kasus), dan 74 kasus perkosaan dalam perkawinan (marital rape).
Ada lagi kekerasan seksual berbasis elektronik (4.873 laporan), ekplotasi seksual (482), eksplotasi anak dalam ranah seksual (1,141), eksploitasi seksual 482), pelecehan ssksual non fisik (157) dan pemaksaan aborsi (80).
Ironisnya, kekerasan seksual juga acap terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama akibat relasi kuasa antara guru atau pemilik lembaga pendidikan dan murid. (Kompas.com/ns)




