UKP-PIP: Wahana Baru Membumikan Pancasila

Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden - Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP - PIP) dalam upaya untuk lebih membumikan penghayatan dan pengamalan Pancasila

UNIT Kerja Presiden – Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP- PIP) dibentuk untuk membumikan nilai-nilai Pancasila di tengah munculnya berbagai ancaman nyata terhadap persatuan dan kesatuan bangsa akhir-akhir ini.

Fungsi UKP-PIP antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan, penyusunan garis besar haluan dan peta jalan bagi pembinaan ideologi Pancasila.

UKP-PIP akan  mengoordinasikan, menyinkronisasikan, mengendalikan dan  mengevaluasi serta memantau strategi dan kerjasama antarlembaga terkait program pembinaan ideologi Pancasila.

Pengamat politik Yudi Latif menjabat kepala UKP –PIP, sedangkan mantan presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri sebagai ketua dewan pengarah.

Tujuh anggotanya yakni mantan Wapres Try Soetrisno, mantan Ketua MK Mahfud MD, Ketua PB NU Said Aqil Siroj, Ketua MUI Ma’ruf Amin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah A. Syafii Maarif, mantan Ketua Umum Gereja-gereja Andreas Yewangoe dan mantan Ketua Umum Majelis Buddhayana Sudhamek AWS.

Beratnya beban UKP-PIP diakui sendiri oleh anggota Dewan Pengarah, Syafii Maarif, karena sebelumnya di era Orde Lama dan Orde Baru, badan seperti itu juga pernah ada, tetapi ternyata gagal menyosialiasikan nilai-nilai Pancasila.

UKP-PIP, kata  Buya Syafii,  harus berhasil, tidak seperti  badan yang dibentuk untuk melaksanakan Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (Tubapi) di era Presiden Soekarno atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) pada masa  Presiden Suharto.

Tantangan terbesar, menurut Syafii,  adalah untuk mewujudkan sila ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tercermin dari tingginya tingkat kesenjangan sosial dan ketimpangan antardaerah pasca 72 tahun merdeka.

“Belum terwujudnya keadilan sosial menjadi pangkal munculnya berbagai persoalan bangsa, termasuk radikalisme dan terorisme, “ ujarnya.

Menurut catatan penulis, tantangan berat lainnya dalam pengamalan Pancasila adalah praktek korupsi  yang sudah menggerogoti segenap institusi dan juga sebagian tokoh yang selayaknya  menjadi garda terdepan melawan praktek yang bertentangan dengan seluruhnya lima  pasal Pancasila itu.

Bergabungnya tujuh fraksi di DPR dan dukungan seorang tokoh reformasi karena ia ikut menikmati uang pemberian pimpinan partai (patut diduga hasil korupsi) dalam  pengguliran Hak Angket DPR atas KPK,  membuktikan perang melawan  praktek rasuah – musuh No. 1 bangsa dan Pancasila  – masih sebatas pencitraan.

Pertanyaannya, apakah UKP-PIP yang bertugas mengoordinasikan pembumian Pancasila secara lintasinstansi  dengan masa kerja sebatas sisa jabatan presiden dalam dua tahun mendatang akan mampu meluruskan berbagai persoalan,  penyimpangan dan pembiaran yang terjadi selama ini.

Presiden Joko Widodo di awal kepemimpinanya sudah  mencanangkan Revolusi Mental sebagai gerakan nasional untuk meluruskan berbagai penyimpangan yang terjadi sehingga mampu bangkit dari keterpurukan selama ini.

Namun sayangnya, Revolusi Mental kemudian ditafsirkan sendiri-sendiri, menjadi sebatas hiasan bibir atau retorika menteri atau pejabat tinggi di tataran seremoni, bahkan kini gaungnya nyaris tidak terdengar lagi.

Mestinya, UKP-PIP menjadi salah satu bagian dari program komprehensif yang dilancarkan di bawah Revolusi Mental berupa koreksi dan pembenahan total di dalam tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mungkin Indonesia perlu meniru Restorasi Meiji, Jepang atau Saemaul Undong,  Korsel yakni program perubahan mendasar dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang mampu menyulap keduanya menjadi negara terkemuka di dunia.

Tidak ada yang salah dalam pembentukan UKP-PIP, namun agaknya perlu disinergikan dengan program-program lainnya di bawah payung Revolusi Mental untuk menuntaskan berbagai persoalan bangsa secara total, tidak sepotong-sepotong.

 

 

 

 

 

Advertisement