
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mendorong dua aspek budaya Indonesia untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).
Pada Maret 2023, pemerintah secara resmi mendaftarkan kebaya Nusantara ke UNESCO sebagai Bagian dari Warisan Kebudayaan Takbenda (IHC). Indonesia memutuskan untuk bersama-sama dengan Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand dalam mengusulkan kebaya sebagai warisan budaya takbenda dunia ke badan PBB tersebut.
Keempat negara ini secara bersama-sama mengajukan kebaya sebagai nominasi bersama dalam kepada Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda dan Manusia UNESCO.
Pada 27 Agustus 2023, pemerintah juga mengajukan dokumen pengajuan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda kepada UNESCO.
Penyerahan simbolis dokumen ini dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang juga merupakan Ketua Paguyuban Reog Susiwijono Moegiarso kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK.
Dokumen ini akan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid untuk kemudian diserahkan kepada UNESCO dan dijadwalkan untuk diajukan pada sidang Desember 2024.
Menko Muhadjir menambahkan bahwa pengakuan dari UNESCO terhadap Reog Ponorogo, yang berasal dari Jawa Timur, sebagai WBTb akan memberikan kebanggaan tersendiri bagi warga Ponorogo dan seluruh masyarakat Indonesia. Ini juga akan menjadi penambahan ke-12 warisan budaya Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO sebelumnya.
Sebelumnya, 25 Maret 2022, Kemendikbudristek telah menominasikan empat elemen budaya Indonesia untuk diakui sebagai WBTb UNESCO, yaitu Tenun Indonesia, Reog, Ramuan Jamu, dan Makanan Tempe.
Dari situs IHC UNESCO, Jamu tradisional masuk dalam prioritas pada tahun 2023 sementara pertunjukan tradisional Reog Ponorogo masuk dalam prioritas tahun 2024. Sementara itu, status tempe dan tenun masih dalam proses “pending.”
“Kami terus berupaya agar elemen budaya Indonesia tidak hanya mendapatkan pengakuan di tingkat internasional. Tetapi yang paling penting adalah agar masyarakat Indonesia juga memberikan perhatian dan turut serta dalam pelestarian budaya ini,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid
Lebih lanjut, Hilmar menegaskan, karena sumber daya yang terbatas di UNESCO, tidak ada jaminan bahwa setiap negara yang mengajukan nominasi akan berhasil mendapatkan status WBTb UNESCO.
“Oleh karena itu, rata-rata satu negara hanya dapat mengusulkan satu nominasi setiap dua tahun untuk mengajukan elemen budayanya sebagai WBTb UNESCO,” ujarnya, dilansir dari laman indonesia.go.id.
Selain kebaya dan reog, aset budaya khas DKI Jakarta, yakni musik dangdut dan gamelan ajeng, resmi diumumkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu.
Penetapan ini berlangsung setelah melalui serangkaian tahapan Sidang Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 yang berlangsung dari 28 hingga 31 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah yang mengajukan kedua budaya ini.
Musik dangdut, yang digemari oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, pernah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2012, namun saat itu tidak memenuhi persyaratan usia budaya minimal 50 tahun.
Diketahui bahwa musik dangdut, yang diakui oleh legenda musik dangdut Rhoma Irama, memiliki akar dari musik Melayu Deli dan dipengaruhi oleh elemen musik Hindi serta musik pop-rock Barat.
Selain musik dangdut, dalam proses penetapan Warisan Budaya Takbenda ini, terdapat 214 jenis budaya lainnya yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia. Proses ini berlangsung mulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga 1 September 2023.
Sejak 2016, Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO telah menetapkan batasan jumlah elemen budaya yang dapat diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, yaitu hanya 50 elemen budaya per tahun dari 193 negara anggota UNESCO.
Hingga saat ini, sudah ada 12 elemen Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah berhasil mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia dari UNESCO.
Kedua belas elemen tersebut meliputi Wayang (2008); Keris (2008); Batik (2009); Pendidikan dan pelatihan batik (2009); Angklung (2010); Saman (2011); Noken (2012); Tiga genre tari Bali (2015); Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017); Tradisi Pencak Silat (2019); Pantun (2019); dan Gamelan (2021).
Warisan Budaya Takbenda, menurut definisi UNESCO, mencakup praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta instrumen, benda, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya, yang diakui sebagai bagian dari warisan budaya oleh komunitas, kelompok, atau individu.
Warisan ini terus diciptakan kembali oleh komunitas sebagai respons terhadap lingkungan hidup, interaksi dengan alam dan sejarah, serta untuk mempertahankan identitas budaya dan kreativitas manusia.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya praktik dan ekspresi tersebut, mendorong dialog yang menghormati keragaman budaya, serta memberikan pengakuan yang pantas terhadap praktik dan ekspresi komunitas di seluruh dunia.




