JAKARTA – Dalam mengupayakan memberikan bantuan hukum untuk Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan komunikasi dengan Menlu Malaysia.
“Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA sepanjang proses yang dijalaninya terpenuhi,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kemlu, Lalu M Iqbal.
Menindaklanjuti komunikasi tersebut, kata Lalu, Gooi & Azura, retainer lawyer yang ditugaskan KBRI untuk melakukan pembelaan hukum telah berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor. Meskipun belum dapat bertemu dengan Siti, namun diperoleh informasi bahwa Siti dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya. Siti bersama tersangka lainnya pada Jumat (17/2/2017) telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa 1 orang tersangka lainnya warga negara Korea Utara telah ditangkap sehingga saat ini total terdapat empat tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia.
“Akses kepada SA belum diperoleh karena hukum acara pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi,” tuturnya, Sabtu (18/2/2017), dikutip dari merdeka.com.
Meski begitu Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI atau pengacara dapat segera diberikan.





