JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menindaklanjuti kasus narkoba yang menjerat pesinetron Ammar Zoni di Rutan Salemba dengan mengirim 140 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan program ini bertujuan mendidik petugas agar tidak mengulangi kesalahan. “Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November, sejumlah 140 pegawai yang melakukan pelanggaran selama sekitar satu tahun akan dididik dan dilatih di Nusakambangan,” ujarnya.
Mashudi menegaskan bahwa tidak hanya petugas biasa, tetapi juga Kepala Rutan (Karutan) atau Kepala Lapas akan mengikuti program ini jika terlibat pelanggaran. Selain itu, Ditjen PAS juga menggelar ikrar komitmen menegakkan aturan, termasuk larangan peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, dan praktik penipuan di lapas maupun rutan.
Mashudi menekankan pentingnya perubahan paradigma terhadap napi, dengan harapan pemasyarakatan dapat membimbing warga binaan agar siap diterima kembali di masyarakat.
Sebelumnya Ammar Zoni telah lebih dulu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena diduga menyelundupkan narkoba di Rutan Salemba.




