Usut tuntas! Bancakan kuota haji

0
149
3.503 calon haji dengan masa tunggu nol tahun bisa berangkat, padahal banyak yang harus menunggu sampai belasan tahun. Kuota haji pun dicuri! kebangeten!

KASUS dugaan “permainan” antara Kementerian Agama dengan agen perjalanan yang memberangkatkan 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun terus digulirkan oleh Pansus Hak Angket DPR.

Pansus Hak Angket Haji DPR seperti dilontarkan oleh anggotanya, Marwan Jafar dari F-PKB, Senin (9/9) menemukan adanya dugaan “permainan” antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan pihak agen travel dalam hal pengelolaan kuota haji tambahan.

Tidak kali ini saja Kementerian Agama yang seharusnya jadi intitusi panutan moral dan kepatuhan pada agama, petingginya bahkan tersandung kasus korupsi kegiatan yang menyangkut ibadah, pengelolaan dana umat dan pengadaan kitab suci Al Quran.

Menag (2009-2014) Suryadarma Ali dibui sepuluh tahun karena terbukti melakkan korupsi pengadaan barang dan jasa haji 2012 – 2023, lalu Menag 2001 -2004 Said Agil Munawar divonis lima tahun penjara karena menilap Dana Abadi Umat senilai Rp4,5 miliar.

Tiga pejabat Kemenag (Dendy Prasetya, Ahmad Djauhari dan Fahd El Fouz) dan seorang anggota DPR (Zulkarnaen Jabbar) terjerat kasus pengadaan Al-Quran 2012.

DPR RI Marwan Jaffar menyampaikan, pihaknya telah mengundang Menga Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan sebagai saksi soal dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus DPR juga telah melakukan pemanggilan pada Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Selasa (10/9), namun tidak hadir dengan alasan menghadiriMTQ di Kalimantan Timur..

Pansus Haji DPR pun mencurigai adanya upaya Yaqut untuk menghindari proses pemeriksaandi sebagai saksi, dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja.

Sejumlah ketidaksesuaian dtemukan Pansus terkait  pemberangkatan Jemaah haji khusus yang dilakukan oleh penyelenggarah ibadah haji khusus atau PIHK.

Masa tunggu nol tahun

Dari data yang diperoleh, teridentifikasi sekitar 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol tahun.

Beberapa PIHK mengklaim, data pemberangkatan nol tahun  sudah disediakan oleh Kemenag, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Ada juga yang  menyebutkan, data berasal dari internal PIHK.

Anggota Komisi VIII DPR ini menyampaikan pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Komisi VII juga menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024.

Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang.

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Namun di tengah jalan, Kemenag justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.

Usut tuntas, bersihkan kemenag dari para koruptor!

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here