Viral, Air Sungai di Bandung Berwarna Merah

Ilustrasi

BANDUNG –  Warga Bandung tengah dihebohkan dengan pemberitaan sungai berwarna merah yang diduga pencemaran limbah ke sungai Babakan Irigasi, Pagarsih.

Hal tersebut menyebar setelah salah seorang warga, Dadang Utun Sundawan mengunggah foto di akun instagram @mang_utun_dadang sungai berwarna merah dan menjadi viral.

Dalam foto tersebut, nampak jelas sungai Babakan Irigasi di kawasan Pagarsih, Bandung, tepatnya sebelah Pasar Ulekan, berubah warna menjadi merah darah.

 Dadang Utun menjelaskan bahwa foto itu berasal dari seorang warga setempat bernama Rudi, yang mengirimkan foto kepada dirinya. Diakui Rudi bahwa sungai Babakan Irigasi tersebut tak hanya terlihat berwarna merah, namun kerap terlihat berganti warna.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung langsung mendatangi lokasi yang diduga lokasi persis seperti foto yang diunggah warga.

 Kepala DLHK Kota Bandung, Salman mengaku, saat mendatangi lokasi sungai tersebut memang tidak berwarna merah, namun pengecekan tetap dilakukan.

“Saat saya mendapatkan laporan tersebut dari PRFM, kami langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan. Memang pada saat di lokasi, air sungainya tidak berwarna dan jernih,” jelas Salman mengutip dikutip Fokus Jabar dari PRFM, Senin (3/7/2017).

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah di laporkan warga, mengingat di kawasan tersebut banyak usaha usaha percetakan dan sablon yang berpotensi memproduksi limbah.

“Hal ini sudah saya sampaikan kepada Lurah untuk segera melakukan pengecekan terkait ijin usaha dan sebagainya terutama yang menyangkut produksi limbah. Pendataan usaha usaha tersebut harus dilakukan aparat kewilayahan. Untuk memastikan setiap jenis usaha di kawasan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang lengkap,” paparnya.

Menyinggung mengenai kemungkinan adanya pelanggaran lingkungan, Salman menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Undang Undang Pengelolaan lingkungan, termasuk didalamnya menyangkut sanksi.

“Tetapi memang harus dilihat dahulu terutama bukti pelanggarannya. Namun poinnya, ketika orang membuang limbah tanpa melalui proses instalasi pengolahan limbah, maka mereka merusak atau mengganggu keseimbangan lingkungan, dan itu ada sanksinya,” pungkasnya.

Advertisement