JAKARTA – Jagad media sosial tengah dihebohkan dengan biaya kuliah salah satu perguruan tinggi negeri yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bisa dicicil dengan pinjaman online atau akrab disebut pinjol.
Informasi tersebut menjadi viral setelah salah satu akun @ITBfess mengunggah foto seperti pamflet yang menginformasikan pembiayaan pendidikan melalui angsuran kulihan secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga.
Pada pamflet itu juga menyebutkan tersedia pilihan cicilan enam bulan dan 12 bulan. Proses pengajuan cicilan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang ITB yang mereferensikan mahasiswanya yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan layanan milik PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Danacita merupakan perusahaan P2P lending atau pinjaman online yang telah mendapat izin dari pihak otoritas untuk menyalurkan dana bantuan kepada mahasiswa.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, kelihatannya juga sama, ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan universitas terkait. Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” imbuhnya.
Tak hanya ITB, Mahendra menambahkan, Danacita juga telah memberikan pinjaman P2P lending untuk mahasiswa kekurangan dana lain di universitas lainnya.
Dia menegaskan jika OJKÂ telah menginterogasi Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar, terkait proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman. Sekaligus apakah ada pelanggaran berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan proses pengembalian uang.
“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini. Secara langsung juga meminta kepada perusahaan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” tuturnya.
Dia juga menekankan adanya peningkatan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen.
Sementara Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menuturkan, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.





