Wacana ‘War Tiket’ Haji, Antrean Panjang Bisa Dihapus?

JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melempar wacana baru terkait sistem keberangkatan haji di Indonesia.

Ia mengusulkan kemungkinan mengganti sistem antrean panjang dengan mekanisme mirip “war tiket”.
Wacana tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M pada Rabu (8/4).

Dalam forum itu hadir sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Gus Irfan mengungkapkan, lamanya antrean haji saat ini mendorong pemerintah untuk mencari alternatif sistem yang lebih efektif. Ia bahkan menyinggung pola lama sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di mana keberangkatan tidak diatur melalui waiting list panjang.

“Dulu pemerintah cukup mengumumkan biaya haji dan jadwal pendaftaran. Siapa yang siap, silakan bayar dan berangkat. Kurang lebih seperti ‘war tiket’,” ujar Gus Irfan.

Menurutnya, ide ini memang belum menjadi keputusan final, melainkan masih sebatas wacana yang perlu dikaji lebih dalam. Pemerintah membuka ruang diskusi untuk merespons dinamika penyelenggaraan haji yang terus berkembang.

Kementerian Haji menjelaskan, gagasan tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dari tahun ke tahun, sementara kuota haji tetap terbatas. Kondisi ini membuat antrean menjadi sangat panjang dan menjadi tantangan serius dalam pengelolaan haji.

Selama ini, masa tunggu haji di Indonesia bahkan bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah. Namun, mulai 2026 pemerintah telah menyamaratakan waktu tunggu menjadi sekitar 26 tahun di seluruh wilayah.

Wacana “war tiket haji” pun dinilai sebagai salah satu opsi untuk mengatasi panjangnya antrean. Meski demikian, implementasinya masih memerlukan kajian matang agar tetap adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here