JAKARTA – Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf? Istilah wakaf memang belum populer di telinga masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan literasi wakaf yang masih minim.
Bagi sebagian masyarakat, wakaf diidentikkan sebagai ibadahnya orang kaya dan hanya bisa ditunaikan dalam jumlah yang besar. Sehingga, membuat masyarakat menunda untuk berwakaf.
Wakaf, (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf merupakan sedekah jariyah. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena, wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Berikut hadis tentang hal ini secara lengkap:
“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; ‘Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?’
Sabda Rasulullah SAW: ‘Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.’
Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu.
Bagaimanapun, ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah.
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendoakannya.”
Amalan yang Digemari Para Sahabat Nabi
Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid yang saat ini dikenal dengan nama Masjid Nabawi.
Wakaf yang dilakukan Rasulullah ini diikuti oleh para sahabat hingga berlomba-lomba untuk menunaikanya.
Allah SWT pun berfirman dalam surah Al-Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”
Ayat inilah yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya.
Berkenaan dengan kisah tersebut, semakin banyak pula para sahabat yang bersedia dan merelakan harta miliknya untuk diwakafkan demi kemaslahan umat, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah untuk anak keturunanya yang datang ke Makkah.
Umar dengan kebunnya, Khaibar untuk disedekahkan. Kemudian, Utsman bin Affan membeli sumur yang dimiliki orang Yahudi dari harta pribadinya.
Dengan beberapa kisah tersebut, menandakan bahwa wakaf telah ada dan diperkenalkan pada zaman Rasulullah. Bahkan, keutamaannya yang diperoleh dari berwakaf sudah terpaparkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Sehingga, bagi Rasulullah dan sahabat, wakaf menjadi ibadah yang tak ingin dilewatkan begitu saja.
Pahala Mengalir Abadi
Berwakaf menjadi salah satu ibadah yang istimewa jika dilakukan selain menunaikan zakat, sedekah, dan infak. Islam juga memberikan kesempatan untuk menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk mengapai kebaikan dan rida-Nya melalui berwakaf.
Dengan berwakaf, kita tak perlu khawatir dapat menghabiskan harta yang kita miliki. Justru, kita akan memperoleh nilai manfaatnya yang tak hanya dapat dinikmati selama kita di dunia, namun bisa kita tuai hingga akhirat. Meskipun pewakifnya telah tiada, bulir kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah 261:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dikendaki, dan Allah Mahakuasa (karuania-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Jika ditelaah, manfaat berwakaf terus dapat dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi. Karena, wakaf bisa dimanfaat dalam jangka waktu yang panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa harus merugikan generasi sebelumnya sekalipun wakif sudah meninggal dunia.
Bahagiakan Hidup dengan Berwakaf
Dalam harta yang kita miliki saat ini, terdapat hak orang lain. Melalui gerakan wakaf, harta yang kita miliki bisa dijadikan nilai kebermanfaatan bagi banyak orang.
Bukankah manusia yang paling beruntung adalah manusia yang memiliki banyak manfaatnya untuk orang lain?
Rasulullah SAW bersabda yang dijelaskan dalam riwayat HR Tharbani:
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk keperluan lebih aku cintai daripada beritikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.”
Dalam hal ini, bukan mengesampingkan keutamaan dalam beritikaf, melainkan Allah menggambarkan bahwa ketika kita menebar kebahagiaan, membantu dalam kesulitan, sangat besar manfaat yang bisa kita peroleh.
Wakaf Produktif
A. Kenapa Wakaf Produktif?
Wakaf masih dipandang sebagai ibadah yang identik dengan 3M (Makam, Masjid, Madrasah). Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal, potensinya di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi.
Pandangan masyarakat terhadap wakaf cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal, wakaf produktif sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.
Memasuki era revolusi industri 4.0, sudah semestinya wakaf produktif menjadi gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya wakaf dalam percepatan pertumbuhan ekonomi.
Perlu kita akui bahwa institusi yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan.
Namun, banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak di bidang ini.
Dengan tujuan, menjadikan lembaga yang dibangun oleh orang-orang profesional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif (Sadeq, 2002). Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka kemiskinan.
B. Bukti Nyata Wakaf Produktif
Institusi yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam.
Dari beberapa sejarah menyatakan bahwa Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi.
Menurut Rashid (2002), wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban muslim. Sebagaimana pernah dinyatakan oleh Imam Syafii, wakaf mulai dikembangkan secara bertahap oleh para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul. Ternyata lembaga ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriah dan sampai saat ini mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1.000 tahun lamanya (Rashid, 2002).
Lembaga Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka berada.
Di Pakistan, pemerintah mengatur wakaf pada 1959 untuk menghindari mismanagement dan moral hazard. Di Islamabad dikelola oleh departemen wakaf yang memiliki dua hal penting.
Pertama, sayap masjid dan kedua sayap sakral. Hal ini berarti tanah-tanah wakaf tidak diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para donaturnya.
Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infak para donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi Al-Qur’an, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya (Sukmana et al, 2009).
Di Inggris (UK), Islamic Relief telah berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang sahamnya bernilai 890 setiap lembarnya.
Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
C. Fakta di Indonesia
Di Indonesia, pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwa wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun, pada kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut.
Ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68% di antaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal yang lain (Waqafpro99, 2011).
Dari data ini, sangat disayangkan sekali kebanyakan tanah waqaf tidak digunakan untuk tujuan produktif, bahkan banyak sekali dari tanah ini yang masih menganggur tanpa jelas harus dipergunakan untuk apa.
Perlu adanya lembaga yang mulai memelopori konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif, sebagaimana sebagian keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif masyarakat kurang mampu.
D. Ubah Mindset
Dompet Dhuafa mencoba mengubah mindset masyarakat tentang wakaf. Dompet Dhuafa mengedukasi masyarakat bahwa wakaf bisa dilakukan dengan nilai yang tidak besar, hanya dengan Rp10.000, ketika satu juta orang di Indonesia memiliki komitmen berwakaf, maka Rp10 milliar akan diperoleh setiap bulannya.
Dompet Dhuafa memiliki portofolio baik di bidang wakaf produktif. Rumah sakit, kebun, sekolah, ruko, kantor, mampus, dan masih banyak lagi. Produktif bukan hanya dari segi finansial, tapi juga value kebermanfaatannya yang tak pernah putus.
Hartamu Tidak Dibawa Mati
Pada akhirnya, pahamilah, berapapun harta yang kita miliki selama di dunia hanyalah sementara. Harta bisa membuat kita bahagia. Namun, bukankah kebahagiaan itu menjadi semu, tak bermakna, ketika kita hanya genggam begitu saja, tanpa bermanfaat untuk kemaslatahan bersama untuk membantu sesama.
Hal ini pula ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim:
“Bukankah harta itu hanyalah tiga: yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” (zakat.or.id)





