Wakaf dengan cara Kapitalis (11)

0
246
Wakaf Jalan Allah
Ilustrasi: Wakaf

Wakaf dengan cara Kapitalis (11)

“Akan datang suatu masa ketika semua orang memakan riba. Mereka yang tidak mau makan riba pun terkena debunya” (Rasulullah Saw)

Ketika riba telah menjadi system, bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya? Perhatikanlah sekeliling kita. Beli rumah, kendaraan, peralatan rumah tangga,  pada umumnya harus membayar dengan kredit bank. Selain harga yang tidak terjangkau juga untuk kepraktisan menggunakan jasa bank ribawi. Bepergian lewat jalan tol pun kita terakses dengan sistem riba, karena ongkos tol dan pajak jalan mengandung riba,  investasinya berasal dari kredit bank. Bahkan seluruh layanan pemerintah juga tidak steril dari riba karena APBN masih dibiayai kredit bank luar negeri yang ribawi.

Dosa riba adalah dosa terbesar kedua sesudah syirik. Mengapa? Sebab akibat riba menyebabkan kesengsaraan bagi semua orang. Biaya dan harga apapun menjadi berlipat ganda. Ketika para pengembang menguasai tanah melalui kredit perbankan dan kemudian menjual rumah juga dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata harga rumah semakin mahal dan tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. Walaupun ukuran rumah telah dipangkas dari tipe-70 menjadi tipe-21, tetap saja tidak terjangkau. Rumah menjadi kebutuhan pokok yang sangat mewah. Dibidang lainpun sama saja mahalnya, seperti kesehatan, pendidikan, konsumsi, dll. Ongkos riba sebagai “cost of money” dan pajak harus ditambahkan dalam harga jual yang dibayar konsumen.

Sistim perbankan memastikan riba sekecil apapun menjadi berlipat ganda, akibat utang bunga-berbunga yang efek rentetannya terjadi pada setiap transaksi harus ditanggung oleh seluruh masyarakat. Pemilik uang enggan menginvestasikan uangnya di sektor produktif dan merasa nyaman menikmati bunga atau ribanya. Akibatnya lapangan kerja tertutup karena uang di putarkan dalam sistim pinjam-meminjam atau sewa-menyewa uang.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqarah:276)

Kita perlu memahami bahwa sedekah yang mampu memusnahkan riba adalah sedekah jariyah atau wakaf. Wakaf dalam bentuk aset produktif akan menghasilkan surplus yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Surplus yang terus digulirkan dengan tujuan sosial akan mendinginkan iklim ekonomi. Misalnya beasiswa pendidikan, Rumah Sakit Gratis, Rumah sewa murah, Real Estate dan Fasilitas Umum. Harga yang murah bisa tercipta karena tidak ada Cost Of Money dalam setiap transaksi berbasis wakaf. Ketika wakaf subur, maka riba akan punah dan rakyat sejahtera.

*) Disarikan dari buku “Wakaf dengan cara Kapitalis, Ditulis oleh Zaim Saidi

Advertisement div class="td-visible-desktop">