Wakaf Islam (2)
Wakaf di Amerika dan Eropa
Gereja adalah bentuk wakaf satu-satunya yang diterapkan di Eropa hingga abad ke-13. Setelah itu muncul wakaf sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Kegiatan sosial itu bertujuan memberikan pelayanan umum. Pada abad ke-19 wakaf berbentuk yayasan (Foundation) yang memiliki peraturan tersendiri yang dikenal sebagai lembaga non-profit. Pendanaan lembaga tersebut berasal dari sumbangan masyarakat (donatur).
Dari sisi tujuannya ada beberapa wakaf yang memiliki tujuan umum kemanusiaan. Misalnya wakaf Carniegie yang didirikan oleh Andrew Carniegie ditahun 1911 dan wakaf Rockeffeler yang didirikan tahun 1913. Ada juga wakaf khusus untuk pendidikan, kesehatan, penelitian, atau membantu penderita penyakit jantung dan ginjal, dan lain sebagainya.
Dari sisi pendiri wakaf, ada yang mendirikan wakaf perusahaan, wakaf pribadi dan keluarga, wakaf masyarakat lokal, wakaf agama dan suku minoritas, dan lain sebagainya. Salah satu contoh adalah wakaf untuk Islam di Amerika Utara (North America Islamic Trust) yang berpusat di Indiana, didirikan tahun 1971, untuk kepentingan umat Islam.
Istilah Foundation tidaklah sama dengan wakaf dalam konsep Islam, karena tidak meliputi ide melepaskan kepentingan pribadi dari harta wakaf. Di Amerika dikenal 3 pembagian wakaf yaitu lembaga wakaf (Foundation), lembaga nirlaba (Non-Profit Corporation) dan wakaf amanah (Trust)
Sejarah Penerapan wakaf
Gagasan wakaf adalah murni dari Islam, terutama wakaf investasi, wakaf pelayanan umum atau wakaf keluarga. Seperti dicontohkan Rasulullah saw berupa wakaf perkebunan Mukhairiq, wakaf sumur raumah oleh Usman bin Affan, wakaf perkebunan oleh Umar bin Khattab dan wakaf kebun kurma oleh Abu Thalhah. Dan tidak satupun dari keluarga sahabat yang memiliki harta yang tidak mewakafkan sesuatu yang mereka miliki.
Wakaf berkembang dimasa khulafa rasidun. Harta wakaf semakin bertambah, tujuan wakaf semakin meluas dan bentuk wakaf beragam bersamaan dengan perkembangan masyarakat. Seperti wakaf dzuri (wakaf keluarga) dimasa sahabat sebagai perkembangan baru. Sebagian keuntungan wakaf dibagikan kepada keturunan yang hidup setelah mereka dan sebagian lagi diberikan kepada fakir miskin.
Wakaf telah mencapai puncak perkembangannya di Andalus Spanyol, Mesir, Syam dan Turki. Bahkan tanah-tanah wakaf saat itu mencapai sepertiga jumlah tanah pertanian yang terdapat di negara-negara Islam. Perkembangan wakaf terus berlangsung hingga masuknya para penjajah Eropa di Timur Tengah.
Dimasa kekuasaan Al Ayyubi dan Utsmani berkembang jenis “Wakaf Irshad”. Yaitu wakaf yang berasal dari negara yang diwakafkan oleh penguasa. Bentuk wakaf negara berupa perkebunan yang keuntungannya diberikan kepada sekolah, universitas dan perpustakaan.
Klasifikasi wakaf
Secara fikih, wakaf dikelompokkan mejadi tiga jenis; wakaf khusus, wakaf umum dan wakaf bersama (musytarak). Wakaf umum diperuntukkan bagi kalangan umum termasuk fakir muslim dan fakir non-muslim. Wakaf khusus biasa disebut wakaf dzuri atau wakaf keluarga mengutamakan hasil wakaf diperuntukkan kepada individu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan wakif. Pada wakaf bersama (musytarak) penghasilan wakaf sebagian diberikan kepada keturunannya dan sebagian lagi diberikan untuk kepentingan umum.
*) Disarikan dari buku Wakaf Islam, Badan Wakaf Indonesia 2015