Wakaf Islam (4)
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah “Menahan modalnya dan mendermakan manfaatnya”. Penahanan harta benda untuk dinvestasikan dan membelanjakan hasilnya untuk kebaikan dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Swt. Wakaf merupakan sedekah jariyah yang mengalirkan pahala kepada pewakaf (wakif) selama harta wakaf memberikan manfaat.
Badan wakaf memiliki modal wakaf yang bersifat investatif untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk tujuan sosial kemasyarakatan.
Adapun kata Endowment berarti setiap kekayaan yang diberikan kepada lembaga amal untuk mewujudkan berbagai tujuan. Endowment tidak merujuk kepada badan atau lembaga tetapi merujuk kepada harta kekayaan yang diberikan atau dihibahkan kepada lembaga. Foundation adalah badan atau organisasi non-pemerintah yang mengandalkan sumbangan pendirinya untuk tujuan sosial. Sedangkan non-profit corporation banyak diantaranya yang memiliki modal wakaf yang memberikan sejumlah laba. Lembaga ini juga menerima sumbangan dari masyarakat luas.
Keistimewaan wakaf
Wakaf berbeda dengan sedekah biasa yang bendanya dihabiskan dalam sekali pemakaian sehingga disebut sebagai sedekah konsumtif. Sedekah akan mejadi jariyah (mengalir) selama manfaatnya mengalir berulang-ulang. Meskipun hanya berulang dalam tempo singkat, itupun sudah disebut jariyah.
Wakaf secara ekonomi
Pendirian wakaf Islam mirip dengan korporasi ekonomi yang eksis selamanya. Wakaf merupakan suatu proses yang terdiri dari investasi untuk masa depan dan membangun kekayaan produktif untuk generasi yang akan datang.
Ada dua macam harta wakaf. Pertama adalah wakaf konsumtif, yaitu kekayaan yang memproduksi layanan konsumtif secara langsung kepada penerima wakaf , seperti sekolah, rumah sakit, rumah yatim atau rumah untuk anak-cucu. Kedua adalah wakaf investasi, yaitu harta wakaf investasi untuk memproduksi barang dan jasa yang dijual kepada konsumen umum yang keuntungannya dibelanjakan sesuai ketentuan pewakaf, baik untuk kepentingan umum ataupun keluarga.
Akumulasi pertumbuhan Wakaf
Tabiat wakaf Islam memposisikan wakaf sebagai kekayaan investatif yang terus bertumbuh- kembang. Wakaf adalah kekayaan produktif yang diinvestasikan secara permanen; tidak boleh dijual maupun dikonsumsi dan tidak boleh diabaikan. Wakaf wajib dipelihara dan ditingkatkan kemampuannya dalam memproduksi barang dan jasa. Wakaf juga merupakan investasi akumulatif yang salah satu cirinya selalu bertumbuh-kembang hari demi hari.
Harta wakaf telah berkembang seiring dengan perkembangan penduduk dan kemajuan peradaban manusia. Saat ini banyak harta wakaf bernilai ekonomi sangat tinggi karena lokasinya yang semula terisolir kemudian berubah menjadi pusat kota modern. Hal ini kemudian melahirkan gagasan untuk merekonstruksi sejumlah harta wakaf langsung, seperti masjid dan rumah yang dirobohkan dan dibangun kembali menjadi bangunan multi fungsi bernilai ekonomi tinggi. Satu bagian difungsikan sesuai peruntukannya semula dan sebagian lain dijadikan sarana komersial yang menghasilkan surplus besar. Hasil surplus ini akan menambah jumlah penerima manfaat secara lebih luas dan lebih bernilai. Hal ini banyak terjadi di Mekah, Madinah, Kairo, Damaskus, Rabath, Istambul, Singapore, dll.
*) Disarikan dari buku Wakaf Islam, Badan Wakaf Indonesia 2015