Wakaf Korporasi di Zaman Rasulullah

Ilustrasi. (Foto: bwi.go.id)

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. Imam Teguh Saptono, M.M., menjelaskan bahwa awalnya wakaf dilakukan oleh sahabat Nabi, Umar bin Khatab, dengan mewakafkan sebidang kebun kurma. Hal serupa juga dilakukan oleh Utsman bin Affan yang mengwakafkan sebuah sumur.

Pada masa tersebut, struktur korporasi yang mirip dengan perusahaan terbatas belum ada. Jika pada saat itu Umar dan Utsman memiliki perusahaan, mungkin yang mereka wakafkan bukanlah kebun atau sumur, tetapi entitas bisnis bernama PT Umar atau Utsman TBK Enterprise.

Imam menuturkan bahwa bagi masyarakat di Arab Saudi, wakaf kebun kurma dan sumur memiliki manfaat yang signifikan karena keduanya memberikan keuntungan ekonomi.

Sebagai contoh, kebun kurma dapat menghasilkan kurma yang bisa dijual, dan pendapatan dari penjualan tersebut dapat didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan (mauquf alaih).

Sementara itu, sumur memiliki peran penting dalam produksi di wilayah Timur Tengah, mengingat sulitnya menemukan sungai di daerah tersebut.

Menurut Imam, kedua bentuk wakaf di atas merupakan contoh nyata dari wakaf yang sesungguhnya, karena wakaf sebenarnya adalah benda atau aset produktif.

“Wakaf sesungguhnya adalah benda-benda atau aset-aset yang produktif,” jelas Imam seperti yang dilansir dari situs bwi.go.id.

Praktik wakaf telah berkembang pesat di banyak negara, bahkan hingga mencakup korporasi sebagai penerima wakaf.

Imam menambahkan bahwa makna wakaf tidak secara eksplisit terdapat dalam Al-Qur’an, namun dapat ditemukan dalam sejumlah hadis. Meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an, para ahli tafsir umumnya merujuk pada ayat 92 dalam surah Ali ‘Imran sebagai acuan:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali ‘Imran: 92)

Menurut penjelasan Imam, jika dikaitkan dengan pengusaha, mereka menganggap bahwa harta terbaik bukanlah semata-mata hasil akhir atau laba yang disisihkan dari pendapatan, melainkan unit usaha atau perusahaan yang memproduksi laba tersebut.

Hal ini disebabkan karena laba perusahaan dapat berubah setiap tahun. Semakin baik kinerja perusahaan dan semakin laris produknya di pasaran, maka keuntungan perusahaan akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Contohnya, Imam memberikan ilustrasi bahwa seseorang bernama Fulan memiliki laba sebesar 5 miliar. Ia kemudian memutuskan untuk mewakafkan 10 persen dari labanya, yaitu 500 juta rupiah.

Ketika ditanya apakah laba 5 miliar yang diperoleh dari perusahaannya merupakan harta terbaik, Fulan menjawab tidak. Hal ini karena jumlah tersebut hanya merupakan keuntungan dalam satu tahun ini. Bagaimana dengan tahun depan, atau dua tahun lagi, atau tiga tahun ke depan, dan seterusnya.

Fulan menjelaskan bahwa harta terbaik adalah mesin atau alat yang menghasilkan keuntungan, yaitu korporasinya atau perusahaannya itu sendiri. Karena hasil dari aset tersebut akan terus bertambah tiap tahunnya.

Oleh karena itu, bagi pengusaha, aset terbaik adalah korporasi yang mereka miliki. Inilah mengapa konsep wakaf korporasi telah menjadi lazim dan diterima oleh masyarakat di negara maju.

Imam melanjutkan dengan mengjelaskan bahwa wakaf korporasi sebenarnya merupakan bentuk amal jariyah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan wakaf korporasi, perlu memperhatikan kesiapan dari nazir (pengelola wakaf).

Pasalnya, wakaf korporasi memiliki dampak dan manfaat yang berkelanjutan hingga akhir masa. Oleh karena itu, profesionalisme nazir menjadi penting dalam wakaf korporasi.

Hal ini merupakan tantangan bagi Indonesia. Jika wakaf korporasi dilaksanakan, maka diperlukan nazir yang profesional. Sejarah mencatat bahwa dulu nazir adalah profesi yang menjadi idaman bagi para pemuda berbakat dengan kompetensi luar biasa.

Oleh karena itu, penting untuk menghidupkan kembali profesionalisme nazir dan menjadikannya sebagai pilihan karier yang diimpikan oleh generasi milenial. Karena, tanggung jawab mengelola aset umat diberikan kepada mereka.

Dalam konteks wakaf korporasi, terdapat kisah menarik bahwa 9 dari 10 sahabat Nabi yang dijamin masuk surga adalah para pengusaha. Namun, sering kali cerita ini berhenti pada bagian tersebut, jarang yang mengetahui bahwa kesembilan sahabat nabi tersebut juga mewakafkan perusahaan mereka.

Advertisement