Wakaf pada Awal Kemunculan Islam

JAKARTA – Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah pemberian benda yang tidak bergerak atau bergerak untuk kepentingan umum (Islam) yang dilakukan dengan niat yang tulus.

Sejarah Islam mencatat bahwa wakaf disyariatkan setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah pada tahun 2 Hijriah (624 Masehi).

Terdapat dua pandangan yang berbeda di kalangan ahli yurisprudensi Islam tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf.

Menurut Ibnu Katsir dalam kitabnya, Al-Sirah an-Nabawiyah, harta pertama yang diwakafkan oleh Nabi Muhammad adalah milik seorang Yahudi bernama Mukhairiq, yang menyerahkan hartanya kepada Rasulullah sebelum masuk Islam dan meninggal dalam Perang Uhud.

Namun, ada juga pandangan lain yang mengatakan bahwa wakaf pertama Nabi adalah tanah yang dibangun menjadi masjid. Dalam riwayat lain, pada tahun ketiga Hijriah, Nabi Muhammad pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, orang Muhajirin menyatakan bahwa wakaf pertama dilakukan oleh Umar bin Khattab.

Sementara itu, orang-orang Ansor mengatakan bahwa wakaf dalam Islam pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang kemudian diwakafkan setelah mendapat petunjuk dari Nabi Muhammad. Wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah, yang mewakafkan kebun Bairaha.

Beberapa sahabat terdekat Nabi, seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, juga mewakafkan sebidang tanah mereka setelah Nabi Muhammad.

Kemudian, Mu’adz bin Jabal, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah istri Rasulullah juga mewakafkan sebagian harta mereka.

Peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah Islam terjadi ketika Umar bin Khattab membebaskan tanah di beberapa negara, seperti Syam, Mesir, dan Irak, setelah musyawarah dengan para sahabat.

Tanah-tanah tersebut kemudian dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Awalnya, wakaf hanya merupakan keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya tanpa aturan yang pasti.

Setelah masa Khulafaur Rasyidin berakhir, dunia Islam memasuki era Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah. Pada masa ini, antusiasme masyarakat terhadap wakaf menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf dengan membentuk lembaga wakaf.

Perkembangan wakaf terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan tersebar di seluruh negeri Muslim, termasuk Indonesia. (bwi.go.id)