JAKARTA, KBKNews.id – Pada umumnya, seseorang yang mewakafkan suatu barang—seperti tanah untuk pembangunan masjid atau Al-Qur’an—akan menyerahkannya sebagai wakaf permanen, berlaku selamanya.
Namun, ada juga orang yang memberikan wakaf hanya untuk waktu tertentu atau bersifat sementara. Lalu, bagaimana hukum wakaf yang dibatasi oleh waktu seperti ini? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dosen sekaligus peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Banu Muhammad, mengatakan bahwa wakaf tidak selalu harus bersifat permanen. Menurutnya, wakaf sementara atau temporer juga dibolehkan dalam Islam.
“Wakaf temporer boleh. Jadi, wakaf itu tidak harus selama-lamanya,” ujar Banu dilansir dari Antara.
Banu mencontohkan bentuk wakaf temporer, seperti seseorang yang ditugaskan ke luar negeri selama lima tahun dan selama itu mewakafkan rumahnya di Jakarta kepada nazir untuk dimanfaatkan sebagai TK atau PAUD.
Setelah lima tahun, ketika ia kembali, rumah tersebut dapat kembali ditempatinya. Inilah yang dimaksud dengan wakaf bersifat sementara.
Lebih lanjut, Banu menegaskan bahwa bentuk wakaf tidak terbatas pada aset fisik seperti tanah, masjid, atau madrasah. Wakaf juga bisa berupa uang, dan dengan dukungan teknologi digital, masyarakat kini bisa berwakaf dengan nominal kecil, seperti Rp10 ribu atau Rp20 ribu.
“Digital itu salah satu misi besarnya adalah memastikan prosesnya lebih mudah. Kemudian, bisa tahu progres proyek wakafnya, berapa orang yang terbantu,” kata Banu.
Ia juga menambahkan pentingnya penyebarluasan kisah-kisah sukses pengelolaan wakaf untuk mendorong lebih banyak umat Islam berpartisipasi dalam wakaf.
Perencana keuangan syariah, Dewi R.D. Amelia, sependapat bahwa kisah sukses yang dipublikasikan melalui platform digital bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf.
“Kalangan menengah yang punya pendapatan di Indonesia itu sekitar 70 juta orang. Anggap 70 juta orang itu wakaf uang, bisa ke Rp180 triliun (potensi wakaf di Indonesia),” kata dia.
Namun, menurut data Kementerian Agama tahun 2024, realisasi wakaf di Indonesia masih jauh dari potensinya, yakni baru mencapai Rp2,3 triliun atau kurang dari dua persen.
Karena itu, literasi tentang wakaf harus terus ditingkatkan agar partisipasi masyarakat makin meluas. Dewi juga menekankan bahwa digitalisasi membuat generasi muda lebih mudah untuk ikut serta dalam berwakaf.





