Wakaf Uang di Indonesia

Ilustrasi wakaf. (Foto: Pixabay)

JAKARTA – Wakaf uang mulai populer di Indonesia setelah dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI pada 2012. Fatwa ini memuat lima poin penting. Pertama, wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Dan, kelima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal pada 1998 dan bank pertama yang mengeluarkan sertifikat wakaf uang adalah SIBL. SIBL mengelola uang yang didepositokan oleh wakif dan memberikan hasil pengelolaan kepada mauquf alaih, seperti rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.

Di Turki, wakaf uang telah populer sejak abad ke-15 dan menjadi praktik yang populer di seluruh Anatolia dan daratan Eropa kerajaan Ottoman selama hampir 300 tahun. Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota Bursa telah bertahan lebih dari seratus tahun.

Hanya sekitar 19 persen dari wakaf uang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami peningkatan modal. Pada bulan Safar tahun 1513 Masehi, Elhac Sulaymen mewakafkan 70.000 dirham perak.

Sebanyak 40.000 dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30.000 dirham digunakan untuk pembiayaan murabahah. Hasil investasi murabahah ini kemudian digunakan untuk membayar gaji guru, asisten, pembaca Al-Qur’an, dan pengelola wakaf setiap harinya.

Imam Al Zuhri, yang meninggal pada tahun 124 H, memperkenalkan konsep wakaf uang di dunia. Dia menyatakan bahwa mewakafkan dinar dapat dilakukan dengan menjadikannya sebagai modal usaha, dan keuntungannya akan dialokasikan untuk mauquf alaih.

Konsep wakaf uang ini menunjukkan potensi untuk menjadi sumber dana pembangunan ekonomi yang produktif. Oleh karena itu, di Indonesia diakui keberadaan waqaf uang dalam UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf.

Pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diatur lebih lanjut dalam Peraturan BWI no. 1 tahun 2020, khususnya mengenai wakaf uang agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi ekonomi.

Pasal 5 hingga 19 mengatur tentang hal ini. Pasal 12 ayat 1 memerintahkan nazir untuk membedakan antara pengelolaan wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Contoh wakaf uang untuk jangka waktu tertentu termasuk cash waqf linked sukuk. (bwi.go.id)

Advertisement