Wamen: Sekolah Gratis Baru Bisa Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi. (Foto: ANTARA/FB Anggoro)

BANDUNG, KBKNews.id – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026, bukan dalam waktu dekat.

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak hanya berarti pendidikan digratiskan begitu saja, tetapi juga memerlukan perencanaan keuangan yang matang.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” tuturnya.

Atip juga mengatakan, hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut belum ada.

“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar secara gratis di seluruh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat — baik negeri maupun swasta.

Putusan itu menyebutkan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan makna ganda dan diskriminasi, karena selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa penerapan yang hanya pada sekolah negeri bisa menciptakan ketimpangan akses, terutama bagi siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Negara tetap berkewajiban memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan hak atas pendidikan dasar karena kendala ekonomi ataupun fasilitas pendidikan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here