Wamenaker Klaim Perang Ukraina dan Krisis Global jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi Polemik UU Cipta Kerja diperkirakan bakal terus berlanjut walau sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (2/11) lalu. Selain gugatan uji materi di MK, penerbitan Perppu, oleh presiden atau mekanisme revisi dengan penyebutan DISTRIBUSI II untuk UU CK yang diperbaiki adalah solusi-solusi yang ada.

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” secara daring, di Jakarta, Sabtu malam, dia menyatakan Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.

Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkannya.

“Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai agar tetap bisa bertahan menghadapi ekonomi global seperti saat ini.

Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

“Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi ‘kebakaran’, lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar,” ujarnya.

 

Advertisement