Warga Desa Rawa Rengas Tolak Penggusuran Paksa Proyek Landasan Pacu Bandara Soetta

Ilustrasi landasan pacu Bandara Soekarno Hatta/ Tribun

TANGERANG – Warga desa Rawa Rengas, kecamatan Teluknaga, terancam penggusuran paksa setelah menerima surat teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait proyek landasan pacu atau runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Warga diberi tenggat waktu 8 hari terhitung dari 1 Juli 2019 untuk mengosongkan lahan tersebut.

Namun, ratusan warga siap memperjuangkan untuk menolakĀ  angkat kaki karena uang ganti rugi pembebasan lahan mereka hingga kini belum diterima. Tanpa uang pembayaran lahan, mereka tak bisa mencari tempat tinggal yang baru.

“Bagi warga, eksekusi bukan solusi. Kami tak punya harta dan apapun lagi, melawan adalah perjuangan buat kami. Apapun akan kami lakukan untuk mempertahankan hak kami,” ujar koordinator warga Samsudin, Rabu (26/6/2019), dilansir Tempo.co.

Samsudin mengatakan emosi warga yang selama ini telah menderita dan terkatung-katung menunggu pembayaran ganti rugi tersulut ketika menerima surat “pengusiran” dari Pengadilan Negeri Tangerang itu, Kamis (20/6/2019).

Surat yang ditandatangani juru sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanudin itu memanggil warga untuk datang ke pengadilan pada 1 Juli 2019. Warga juga diminta mengosongkan lahan tempat mereka tinggal dalam waktu 8 hari untuk dijadikan proyek Runway 3 bandara.

Ketua Dewan Pertimbangan Desa Rawarengas Yahya Anshori mengatakan warga sudah sepakat saling mendukung menolak dan menghadang eksekusi paksa tersebut. “Kami tidak mengingikan adanya eksekusi tersebut. Jika ada eksekusi akan muncul orang-orang miskin baru.”

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Walhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement