JAKARTA, KBKNEWS.id – Warga di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melaporkan pembangunan lapangan padel ke Polda Metro Jaya karena dinilai mengganggu ketentraman lingkungan.
Kuasa hukum pelapor, Asep Ubaidilah, dilansir Antara, mengatakan laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 2 Februari 2026 pukul 18.37 WIB. Laporan diajukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Asep, proyek pembangunan lapangan padel di depan rumah korban diketahui mulai berlangsung sejak 25 Desember 2025. Pengerjaan proyek disebut kerap dilakukan hingga larut malam bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Korban sempat menyurati lurah setempat dan menjalani proses mediasi. Namun, aktivitas pembangunan pada malam hari tetap berjalan sehingga keluhan warga tidak terselesaikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor disebut berinisial A dan S yang berasal dari perusahaan konstruksi.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman, terutama terkait izin dan dampak kebisingan terhadap warga sekitar.





