JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, masyarakat jangan tertipu untuk masuk situs palsu yang menyebutkan dapat melakukan pengecekan atas nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdafar atau tersebut tidak dikembangkabelum.
Zudan mengatakan jika situs https://ektp.cektkp.com/ yang kini mengalami trafik kunjungan bukanlah berasal dari Kemdagri. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak dinginkan, Zudan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan situs tersebut, apalagi memasukkan data NIK ke sana.
Menurutnya, situs tersebut melakukan penipuan dengan mengajak warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, padahal Kementerian Dalam Negeri telah meminta warga untuk tidak memasukkan NIK KTP mereka di situs tersebut.
Kenaikan trafik pada situs ini terjadi setelah beredar pesan broadcast di WhatsApp atau BlackBerry Messenger, yang meminta warga untuk mengecek NIK KTP guna memudahkan pengurusan administrasi bank, BPJS, SIM, dan lain-lain, di masa depan.
“Untuk perhatian. Mendagri minta masyarakat segera mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September, bagi yg blm terdata rekam E-KTP, data yg lama semua akan dihapus, sehingga nanti susah dlm pengurusan bank, bpjs, sim/stnk dll, tolong dishare keteman-teman lain yg blm tahu. Silahkan cek KTP anda di https://ektp.cektkp.com/ apakah sdh terdaftar,” demikian isi pesan palsu yang beredar, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Data tersebut bukan bersumber dari Dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Kalau pemerintah yang buat, domainnya memakai .go.id bukan .com,” tegas Zudan.
Pesan broadcast yang meminta warga mengunjungi situs https://ektp.cektkp.com/ itu beredar di tengah momen Kemdagri mengajak warga untuk membuat KTP elektronik alias e-KTP, dan hal itu membuat banyak warga terkecoh. Dalam pembuatan e-KTP ini, Kemdagri hanya meminta warga untuk datang, mengecek, atau bikin e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja. Sejauh ini Kemdagri tidak menyediakan fasilitas pengecekan atau mengurus KTP lewat situs web.
Situs https://ektp.cektkp.com/ sangat jelas memakai domain berakhiran .com yang berarti commercial (atau komersial), di mana siapa saja bisa membeli domain tersebut dengan harga sekitar Rp150.000. Sementara situs yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dan ditujukan ke publik, selalu memakai domain .go.id yang merupakan domain tingkat dua untuk lembaga atau institusi pemerintah.
Sementara itu Alfons Tanujaya, pendiri dan CEO perusahaan keamanan siber Vaksincom, menduga motif dari si pembuat situs. Pertama, si pemilik ingin mendapatkan keuntungan dari iklan. Kedua, pemilik berpotensi mencuri data asli KTP yang dimasukkan ke situs tersebut.
“Jadi, disarankan untuk menghindari memasukkan data asli. Nanti bisa disalahgunakan,” ujar Alfons dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut, dan masih dilakukan penyelidikan.





