JAKARTA, KBKNews.id – Penipuan dengan modus penawaran jasa furnitur muncul di media sosial. Warga Tambora, Jakarta Barat, RA (34) menjadi salah satu korban.
Korban mengalami total kerugian korban mencapai Rp171 juta.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami menjelaskan kasus ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada Oktober 2024.
Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” kata Kukuh, Rabu, (23/7/2025).
Namun, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan. Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar Kukuh.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas.





