MALAYSIA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang selamat pada insiden kapal tenggelam di perairan Johor, Malaysia, kini ditahan pihak imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Johor Bahru Taufiqur Rijal mengatakan, berdasarkan peraturan Malaysia, para korban yang merupakan warga negara asing (WNA) telah melakukan tindakan ilegal melangar keimigrasian sehingga ditahan pihak imigrasi.
“Kasus seperti ini yang selamat itu diinvestigasi selama 14 hari, diajukan ke pengadilan dan masing-masing mendapat vonis hukuman pelanggaran keimigrasian,” katanya Senin (25/7/2016), dikutip dari Republika.co.id.
Namun, Taufiqur mengaku telah mengajukan permohonan untuk pihak imigrasi agar tidak memproses hukum ke-34 orang yang selamat, pada pertemuannya dengan Kepala Kepolisian Johor Bahru dan Wakil Kepala Imigrasi Johor Bahru.
“Kami memohon diberikan pengecualian kepada mereka dan bisa segera diproses pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, WNI tersebut layak mendapat pengecualian karena mengalami musibah korban kapal tenggelam.
“Kalau mereka normal, sedang bekerja dan ditangkap tidak apa-apa mendapat proses hukum normal,” lanjut Taufiqur.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (23/7/2016) sebuah kapal berisikan 60 WNI tenggelam di Perairan Malaysia, yang menyebabkan 13 orang tewas.





