
NEGERI ini agaknya tidak berlebihan jika dijuluki sorga bagi para koruptor, karena nyaris apa saja bisa dikorup, bahkan instansi-instansi penegak hukumnya pun sering mudah diajak “bekerja sama”.
Masih ingat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat suap terkait buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra? Setelah divonis 10 tahun penjara di pengadilan Tipikor, hukumannya didiskon menjadi empat tahun saja di pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pertimbangan majelis hakim PT Jakarta saat itu, antara lain karena Sirna telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan mengikhlaskan pemecatannya dari profesi jaksa.
Tidak hanya Sirna, sejumlah koruptor juga mendapatkan potongan masa hukuman cukup besar di tingkat pengadilan banding atau kasasi.
Kasus korupsi teranyar menyangkut Bupati Bogor Ade Yasin yang resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif (28/4).
Ade dicokok KPK bersama tujuh tersangka lainnya (26/4) karena diduga menyuap perwakilan BPK Jawa Barat demi meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tujuh tahun berturut-turut.
Bersama Ade, ikut dicokok tiga ASN di lingkup Pemda Bogor dan empat anggota BPK perwakilan Jawa Barat.
Mengingat sekitar 90 persen Pemda di seluruh Indonesia tiap tahun berhasil meraih predikat WTP atas LKPD oleh BPK, perlu ditelusuri, jangan-jangan modus operandinya juga terjadi di banyak daerah lainnya.
Kasus yang juga viral dan membuat geram ialah temuan pelanggaran etika berkali-kali yang dilakukan Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar.
Pintauli terbukti menemui pihak yg berperkara di Labuhan Batu, Sumut dan beberapa perkara lainnya di, gratifikasi gratis nonton balap MotoGP di Mandalika (Maret ’22) dan pembohongan publik terkait tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada empat karyawan KPK.
Yang membuat geram publik, atas kasus-kasus pelanggaran etika yang dilakukannya, Dewan Kehormatan KPK hanya mengenakan sanksi administratif pemotongan gaji pokoknya sebesar Rp2-juta dari penghasilannya sebagai komisioner KPK sekitar Rp100-juta.
Sementara Dirjen Perdagangan LN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dugaan rasuah pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng pada perusahaan tertentu.
Alih-alih berusaha keras mengatasi kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng, ia malah ikut “bermain”, padahal atasannya, Menteri Perdagangan A. Lufti, sibuk menuding sana-sini akibat dicecar oleh DPR yang menganggapnya tidak becus menangani soal minyak goreng.
Selama peluang untuk berbuat terbuka lebar, dan sanksi hukuman terhadap para pelaku terlalu ringan, jangan harap, korupsi bisa diberantas di negeri ini.
Korupsi bagi sebagian orang mungkin dianggap sebagai jalan tercepat meraih kekayaan dan kemuliaan (di dunia), mumpung ada peluang di hadapan mata. Kalau pun ketahuan dan dicokok KPK ya pas lagi apes saja.
Kurang bukti apa lagi. Berdasarkan catatan ICW, sejak KPK beroperasi pada 2004, sudah mencokok 12 menteri, 253 kepala daerah termasuk 22 gubernur, 148 bupati dan walikota serta 503 anggota DPR dan DPRD.
Praktek korupsi sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diperangi bersama-sama di negeri ini, namun sampai kini kita baru bisa mimpi terbebas darinya!




