Yang Mulia Hakim kok Nyabu

Konferensi pers BNN Banten. Dua hakim di PN Rangkasbitung, Banten (DA dan YR) diciduk BNN Banten mengisap sabu di ruang kerjanya (24/5)/

IRONIS,  jika para hakim sebagai “wakil malaikat di dunia” dalam penegakan  hukum yang bernaung di bawah korps Adhyaksa justeru terlibat penyalahgunaan narkoba, perkara kejahatan luar biasa yang harus ditanganinya.

Itu adalah fakta. Dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) serta petugas panitera,RASS (30) yang bertugas di PN Rangkasbitung, Kab. Lebak, Provinsi Banten terseret kasus penggunaan narkoba.

Bayangkan saja! Para hakim yang dipanggil “Yang Mulia” oleh para saksi atau terdakwa di dalam peradilan, kini malah jadi “pesakitan” yang harus diadili oleh rekan-rekan sejawat mereka nanti.

Di Indonesia paling tidak tercatat sekitar lima juta pengguna narkoba, sebagian besar adalah remaja berusia produktif dan dari yang sudah tertangkap, profesinya macam-macam mulai dari pengangguran, oknum TNI-Polri dan politisi.

Indonesia menjadi pasar utama penerima narkotika global, karena begitu rawannya pintu-pintu masuk, terutama dari laut melalui ribuan Km garis pantai atau pulau-pulau yang sukar diendus petugas.

Lemahnya penegakan hukum, termasuk oknum-oknum yang mudah tergiur cara mendapatkan uang secara mudah, cepat  dan besar nilainya sehingga ikut “bermain” bisnis barang haram itu membuat kasus-kasus narkoba makin marak.

Ada yang menjadi bandar, pengecer, kurir (perantara) pengguna, dan ada juga anak-anak ABG yang memang menjadi korban karena dipaksa atau dipengaruhi untuk mengonsumsinya.

Kepala BNNP Hendri Marpaung (25/5) mengungkapkan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi mendekam di tahanan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Kasusnya mulai terkuak berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi).

RASS berhasil dicokok di Jl. Juanda, Rangkasbitung pukul 10.00 (25/5) dan berdasarkan pengembangan kasusnya dari hasil interogasi, petugas BNNP berhasil mengamankan hakim DA dan rekan kerjanya, YR.

Dari penggeledahan di ruang kerja YR ditemukan barang bukti berupa satu bong atau alat hisap sabu di laci mejanya serta dua alat sabu, satu pipet dan dua korek api gas dari tas DA.

Dari paket yang diambil RASS dari ekspedisi, didapat dua kantong  plastik klip transparan berisi narkoba golongan satu jenis sabu warna putih  dan adalam plastik berukuran lebih kecil  berisi narkoba golongan satu berwarna biru.

Jadi yang diamankan, 20,6 gram sabu, resi pengiriman dari perusahaan ekspedisi TIKI, empat ponsel dan lima SIM card, satu unit sepeda motor, tiga KTP, tiga bong, dua korek gas dan due pilet dan dua kacamata.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 (ayat 1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara mantan hakim yang juga pakar hukum pidana Asep Iriawan berharap, hakim YR dan DA dihukum berat jika terbukti melakukan pelanggaran, mengingat mereka sebagai aparat hukum yang sering menangani perkara narkoba, kok malah ikut menyalahgunakan narkoba.

Ia juga curiga, ada pihak-pihak yang ingin menutup kasus ini mengingat salah satu tersangka (DA) adalah putera seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Alasannya, kasus yang dibongkar BNNP, Selasa (24/5) tidak terendus pers dan baru diketahui oleh media dua hari kemudian (Jumat, 27/5).

Asep juga berharap Komisi Yudisial (KY) yang salah satu tugasnya mengawasi perilaku hakim hendaknya segera mengumpulkan informasi yang cukup untuk selanjutnya mengajukan pada Mahkamah Agung untuk membentuk Dewan Kehormatan Hakim (DKH) sehingga paralel bersama proses hukumnya, dilakukan sidang pelanggaran etik.

Asep juga mengingatkan juga tentang kemungkinan  upaya untuk memposisikan terdakwa sebagai korban narkoba sehingga dikirim ke pusat rehabilitasi, padahal mereka sebagai aparat penegak hukum jelas-jelas melakukan penyalahgunaan narkoba yang harus dituntut hukuman seberat-beratnya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement