PRAKTEK korupsi di negeri ini sudah sangat dahsyat, dan mungkin sangat menggiurkan sehingga menjerumuskan tokoh-tokoh panutan, bahkan pemimpin umat sekali pun.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang diusut KPK, diduga terjerat kasus 20.000 tambahan kuota haji 2023 – 2024 yang bagian terbesar seharusnya diberikan untuk program haji reguler.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau delapan persen untuk haji khusus, namun, aturan tersebut tidak dipatuhi Menag.
Yaqut malah membagi kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10.000 untuk program haji reguler dan kuota haji khusus.
Saat dicecar pers, Yaqut memilih untuk bergeming, menutup rapat informasi usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan Yaqut berlangsung selama 8,5 jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqult.
Yaqut juga irit bicara saat dibombardir pertanyaan soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
Dia meminta para wartawan untuk menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong tanyakan ke penyidik, “ ujarnya seraya memastikan, statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
Fokus pada kerugian negara
Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi difokuskan terhadap kerugian negara yang dialaporkan BPK, selain untuk mendalami informasi terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.
Tidak hanya Yaqut Qoulil yang diduga terjerat kasus korupsi, dua menteri agama sebelumnya juga terbukti dan mendekam dalam baui terjerat kasus kejahatan luar biasa itu.
Menag 2001-2004 Said Agil Husin al Munawar menerima Rp4,5 miliar Dana Abad Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sehingga dibui lima tahun dan membayar denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2miliar subsider satu tahun penjara.
Sedangkan Menag 2009 -2014 Suryadharma Ali (SDA) terbukti menyalahgunaan uang dana operasional menteri (DOM) dan korupsi dana penyelenggaraan haji 2011 – 2013 sehingga merugikan negara Rp 1 triliun.
SDA terbuki bersalah sehingga dikenakan hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jika (oknum) pemimpin umat saja bisa tergoda oleh kenikmatan rasuah atau praktek korupsi, bayangkan bagaimana sulitnya memberantas kejahatan luar biasa itu di negeri ini.
Indonesia seharusnya sudah lama masuk gawat praktek korupsi, tapi siapa perduli?





