10 Tahun Terakhir, Lebih dari 250 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi

Ilustrasi. (Foto: Ist)

SOLO – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyertifikasi lebih dari 250.000 tanah wakaf di seluruh Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pencapaian ini meningkat pesat. Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.

“Sejak 2016 setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20.000 tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024 alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” katanya di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Jawa Tengah, belum lama ini.

Kamaruddin juga menyebut percepatan ini tak lepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang memprakarsai kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Desember 2021.

“Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” ujarnya.

Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga memperkuat kolaborasi kedua kementerian dalam melindungi aset wakaf.

Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat, mengingat tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan terhadap sengketa dan perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.

Tanah wakaf banyak digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan.

Ditjen Bimas Islam mencatat bahwa tanah wakaf digunakan untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 m2 dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here