JAKARTA – Sebanyak 11 nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang ditahan Aparat Keamanan Thailand karena melakukan pelanggaran batas wilayah dilaporkan telah berhasil dibebaskan.
Konsulat Indonesia di Songkhla telah membebaskan sebelas WNI yang ditahan beserta kapal yang digunakan, KM Harapan Baroe 01 (KMB01), pada 5 April 2019, sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand.
Selain karena memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementara waktu karena sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
“Kita mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi,” ungkap Fachri Sulaeman, Konsul RI Songkhla
Pelepasan secara resmi dilakukan langsung oleh Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah, Laksamana Muda Nataphon Malarat, setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar dan pengisian logistik untuk 3 hari pelayaran ke Aceh.
Saat pembebasan dilakukan, kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik dari KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 akan tiba kembali di perairan Aceh pada tanggal 11 April 2019, demikian dihimpun Sindonews.





