Pegawai KPK juga keranjingan judi

Sebanyak 17 pegawai KPK, walau sebagian sudah keluar, dilporkan terlibat permainan judi nline.

IMING-iming uang dalam jumlah waw yang bakal diraih jika menang main judi online (Judol) membuat orang “lupa daratan”, termasuk lebih 1.000 anggota wakil rakyat di pusat mau pun di daerah  dan bisa jadi di sejumlah i instansi lain.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap, paling tidak ada 17 pegawai KPK yang ikut bermain judi online, mulai dari supir sampai pegawai urusan dalam, walau sebagian sudah tidak bekerja lagi.

“Di antaranya sopir, pegawai urusan dalam, mereka sudah tidak di situ,” kata Hadi seusai rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Medan, Senin (9/7).

Namun menurut Hadi, ia sudah ketemu dengan Ketua KPK dan berkomitmen, apabila mereka memang pegawai KPK, akan ada tindakan disiplin secara tegas. Nyatanya, mereka kebanyakan sudah tidak lagi di KPK.

Sedangkan nilai transaksinya, menurut menteri, bervariasi. Ada pegawai yang cuma mencoba-coba, sekali dua kali, ada yang memasang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, bervariasi, namun ada juga yang memasang puluhan kali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini temuan Menkopolhukam tersebut dan menyebutkan delapan orang di antaranya masih berstatus pegawai KPK dan sembilan lainnya adalah bagian dari 60 pegawai yang dipecat gegara melakukan pungli di rutan KPK. Total nilai transaksi judi online yang ditemukan Rp 111 juta.

Sebelumnya, di tengah rendahnya kinerja DPR dan maraknya praktek money politics pada pileg 2024, PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp51 triliun dari 100 caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT), ditemukanpula  82 anggota DPR dan seluruhnya sekitar 1.000 DPR dan DPRD  terlibat judi online.

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi pemecatan harus diberikan kepada pegawai yang terlibat permainan judi online. “Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Harus bebas pelangaran

Boyamin mengatakan tiap pegawai KPK seharusnya memiliki kesadaran untuk bebas dari pelanggaran hukum dan pengetahuan  hukum seharusnya membuat mereka menghindari pelanggaran pidana.

Menurut dia, aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

“KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat,” kata Boyamin.

Boyamin berharap, KPK harus tidak toleran kepada pegawainya yang terlibat judol dan sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi merusak kelembagaan KPK.

Jangan-jangan, judol sudah merasuki banyak instansi di negeri ini, bagaikan fenomena “gunung es” yang hanya tampak sebagian kecil di permukaan.

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here