Perkosaan massal Mei 1998 ada tidak?

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadly Zon bahwa tidak ada kasus perkosaan dan peleceha seksual pada kerusuhan Mei 1998 menuai reaksi keras para aktivis HAM (foto AFP)

PERNYATAAN Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang menyangkal adanya aksi perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998 menuai reaksi keras dari para pegiat HAM masyrakat luas.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998.

“Peristiwa perkosaan massal itu hanya rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah. Nggak ada proofnya. Itu hanya cerita. Kalau ada, buktikan, “ kata Fadly dalam program real talk (8 Juni lalu).

Sontak pernyataannya dikecam keras oleh sejumlah pihak mulai dari individu, organisasi masyarakat sipil hingga lembaga negara independen yang merupakan anak kandung reformasi (Komnas Perempuan).

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas (KMSMI)  terdiri dari 547 pihak, baik organisasi maupun individu menilai pernyataan Fadli adalah bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta melecehkan upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998.

Menurut KMSMI, Fadli yang memimpin proyek penulisan ulang sejarah tampak ingin menyingkirkan narasi penting tentang pelanggaran HAM berat dari ruang publik.

Diskreditkan TGPF

KMSMI menilai pernyataan Fadli tersebut juga mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden BJ Habibie dan Komnas HAM yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, di mana kekerasan seksual sebagai bagian  peristiwa itu.

TGPF dibentuk pada 23 Juli 1998 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Mendagri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

Tim tersebut bekerja untuk menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998, terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

TGPF berkeyakinan,  peristiwa 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial politik masyarakat Indonesia pada periode waktu itu, serta dampak ikutannya.

Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu 1997, penculikan sejumlah aktivis, krisis ekonomi, sidang umum MPR-RI 1998, unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa yang terus-menerus serta tertembaknya mahasiswa Universitas Trisakti, semua berkaitan dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998.

“Kejadian-kejadian tersebut merupakan rangkaian tindakan kekerasan yang menuju pada pecahnya peristiwa kerusuhan pada 13-15 Mei 1998,” demikian isi laporan tersebut.

Tahapan kerja TGPF meliputi pengumpulan dan pengolahan data dari berbagai sumber, verifikasi atas data dari sumber sumber , mewawancarai sejumlah pejabat dan mantan pejabat, sipil maupun ABRI dan mengadakan temu konsultatif dengan lembaga profesi dan saksi ahli.

Kemudian melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah,  menyusun ulang gambaran alur peristiwa serta analisis, menyimpulkan temuan-temuan dan mengungkapkan duduk perkara sebenarnya serta  menyusun rekomendasi kebijakan dan kelembagaan.

Untuk penyelidikan, terdapat tiga subtim TGPF yang melaksanakan pekerjaannya yakni subtim verifikasi, testimoni dan fakta korban.

Sepuluh pejabat (sebagian bersama atau beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab pada saat terjadi kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta telah memberikan kesaksian kepada subtim testimoni.

Dua di antara pejabat dimaksud ialah Mayjen TNI Safrie Sjamsoedin (Pangdam Jaya pada saat kerusuhan) dan Letjen TNI Prabowo Subianto (Pangkostrad pada saat kerusuhan).

Temuan Kekerasan Seksual
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.

Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, TGPF menyimpulkan tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan.

TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi (diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 orang korban pelecehan seksual.

Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di depan tempat usaha.

Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah atau bangunan. TGPF juga menemukan sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape. Korban diperkosa sejumlah orag secara bergantian pada waktu yang sama.

 

Sebelum dan sesudah Kerusuhan Mei

Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei.

Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei 1998.

“Setelah kerusuhan Mei, dua kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan dua terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998,” tulis TGPF dalam laporannya.

Meskipun korban kekerasan tidak semuanya berasal dari etnis Cina, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 lalu diderita oleh perempuan etnis Cina. Korban kekerasan seksual ini bersifat lintas kelas sosial.

Hanya bangsa besar yang berani seara terbuka mengakui kesalahan masa lalu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here